Pemenang Block Sale Danamon Diberikan ke Investor Lokal
Senin, 28 Juli 2003 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:BPPN menjual 12 persen saham kepada investor lokal dan delapan persen ke investor asing.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjual mayoritas saham dari penjualan 20 persen saham Bank Danamon lewat program penjualan paket (block sale) kepada investor lokal. BPPN menjual 12 persen saham kepada investor lokal dan delapan persen ke investor asing. Dari awalnya kita sudah berkeinginan kalau penjualan ini kita prioritaskan ke investor lokal. Karena dalam penjualan stategic sale (investor strategis) sudah diambil investor asing, kata kepala BPPN Syafruddin Temenggung dalam konferensi pers di Wisma Danamon Senin (28/7) petang.
Seperti diberitakan koran tempo hari ini, BPPN telah menjual 20 persen saham Bank Dananon lewat penjualan paket harga Rp 1.325 persaham. Harga ini lebih mahal dibandingkan dengan harga penjualan 51 persen saham dalam strategic sale sebesar Rp 1.202 persaham. Rinciannya adalah sebagai berikut 2,45 persen saham dijual melalui drip sale dimulai tanggal 12 Mei 2003 sampai dengan tanggal 21 Juli 2003 sedangkan dalam privat placement 8,5 persen dijual kepada investor lokal ditambah 1,05 persen kepada Asia Financial Indonesia (AFI) sebagai pemilik mayoritas saham Bank Danamon, yang akan digunakan untuk keperluan rencana program insentif bagi manajeman dan karyawan Bank Danamon. Sedangkan sisanya delapan persen dijual kepada investor asing.
Namun ia menegaskan bahwa, penjualan mayoritas saham kepada investor lokal bukan berarti pihaknya menerima tawaran investor lokal yang lebih rendah dari harga dasar yang ditetapkan. Harga semuanya sama Rp 1.325 persaham, katanya. Menurutnya, keberpihakan ini didasari pada kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini BPPN dengan DPR pada saat persetujuan divestasi ini. Kalau kita biarkan tidak ada keberpihakan kepada lokal mungkin ini ketarik semua ke investor asing, katanya.
Keberpihakan ini juga bisa dilihat dimana jika ada investor lokal dan asing menawar harga Rp 1.325 persaham maka yang didahulukan adalah investor lokal. Ditambahkan permintaan asing sebenarnya, tiga kali lebih tinggi daripada investor lokal. Dari selutruh pemawaran investor asing, 28 persen diterima dan 72 persen ditolak. Sedangkan dari investor lokal 39 persen penawaran diterima dan sisanya ditolak.
Akan tetapi, BPPN mengharuskan keempat kriteria untuk calon investor harus dipenuhi. Keempat kriteria tersebut adalah pertama kejelasan dari calon investor dimana status calon investor harus jelas dan harus sesuai dengan peraturan dan perundangan di pasar modal. Kita ingin ada kejelasan dari investor, siapa sih dibelakang masing-masing mereka, katanya. Kedua, kwalitas calon investor yang diprioritaskan kepada investor yang meiliki visi untuk investasi jangka panjang. Ketiga, ketepatan waktu penawaran dan keempat harga penawaran yang harus sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan.
Mengenai harga penjualan dalam block sale ini, yang lebih tinggi daripada strategic sale, ia mengatakan, hal ini disebabkan keberadaan Asia Financial Indonesia yang merupakan konsursiun dari tenasik holding dan Deutsch Bank. Mereka mempunyai rating perusahaan dengan nilai A ini yang mengangkat (harga) dan ini direspon positif oleh investor lokal dan internasional, katanya.
Sementara itu, mengenai paket penjualan yang sebelum dibatasi maksimal lima persen saham kepada pembeli, ia mengatakan, pada akhirnya hal itu tidak bisa terpenunhi karena banyaknya permintaan. Dimana sempat terjadi kelebihan penawaran sebesar 5,12 kali dari jumlah saham yang ditawarkan. Akhirnya yang paling besar mendapatkan saham adalah sebesar satu persen. Yang paling banyak komposisinya itu adalah 0,3-0,5 persen masing-masing dari saham yang didapat, katanya.
Ia mengahiri dengan demikian, total penerimaan negara dari hasil penjualan 71 persen saham Bank Danamon adalah Rp 4,317 triliun yang terdiri dari Rp 1,299 triliun dari hasil block sale dan Rp 3,008 triliun dari strategic sale 51 saham yang dimenangkan oleh AFI
(Sam-TNR)