Yogya Kehilangan Rp 4 miliar Akibat Reklame Liar

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 23 Agustus 2013 18:05 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Yogakarta - Pemerintah kota Yogyakarta tiap tahun kehilangan pemasukan daerah berkisar Rp 4 hingga 5 miliar akibat reklame liar. Pemasukan dari pajak reklame selama ini hanya berasal dari 60 persen reklame yang terpasang di seluruh sudut kota. “Kalau semua dikenai pajak, seharusnya Yogya bisa menerima sampai Rp 9 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiarto Jumat 23 Agustus 2013.

Tapi, ujarnya, hingga kini pemerintah masih kewalahan menarik pajak dari reklame liar itu karena kesulitan merunut sumbernya. “Pemainnya semakin banyak. Lagipula, banyak titik baru yang muncul yang belum ditetapkan sebagai lahan resmi pemasangan reklame,” kata dia.

Pemain bisnis reklame di Yogyakarta makin banyak. Tapi tak semua vendor itu tercatat resmi oleh pemerintah. Sebelum tahun 2000, bisnis reklame di Yogyakarta masih dikuasai satu vendor yakni PT. Karka Media dengan direktur utama GBPH Prabukusumo, adik tiri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Perusahaan ini dikenal melayani jasa reklame berukuran raksasa (4 x 8 meter).

Saat ini di Yogyakarta tercatat ada lima vendor besar dan menguasai kawasan strategis. Selain Karka, ada PT. Mitra yang pemiliknya bekas anggota DPRD Kota Yogyakarta. Saat ini tiap vendor besar itu rata rata hanya menguasai lima titik reklame yang dijual berkisar Rp 300 hingga Rp 500 juta untuk satu reklame.

Prabukusumo mengakui perusahaannya pernah menjadi mitra pemerintah daerah dalam bisnis reklame luar ruang. Tapi, katanya, kini Karka hanya menguasai lima titik lahan. “Masih lumayan,” kata Prabukusumo Jumat 23 Agustus 2013. Dia mengeluh banyak vendor asal luar DIY yang tak jelas dan melanggar format luasan reklame yang diatur.

Sebelumnya Sultan mengkritik Pemerintah Kota Yogyakarta karena membiarkan reklame makin menyesaki kota. “Saya minta pemerintah kota lebih mengatur reklame agar tidak menjadi sampah visual,” ujar Sultan Kamis 22 Agustus 2013.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendriyanto mengatakan, pernah mendapat keluhan ada indikasi tebang pilih penertiban reklame. ”Siapapun yang melanggar ketentuan pemerintah harus berani menindak, tidak hanya kepada vendor kecil,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya