TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis menyatakan perusahaan yang terlibat tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia belum tentu akan ditutup. Sebab perlu diketahui terlebih dahulu pihak yang dinyatakan bersalah. “Yang salah itu korporasi atau personal," katanya saat dihubungi, Kamis 15 Agustus 2013.
Menurut dia, jika yang bersalah personal, maka tidak bisa serta merta perusahaan yang terkait dengannya kemudian ditutup. "Masa karena satu orang, orang satu perusahaan berhenti kerja," ujar dia. Meski begitu kalau yang bersalah korporasi, maka masih harus dipertimbangkan lagi efek dari penutupan perusahaan bersangkutan. "Kalau asal tutup nanti repot, penutupan perusahaan akan mengakibatkan besarnya jumlah pengangguran,” ujarnya.
Pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya, Jakarta. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga menerima suap Rp 7,2 miliar dari perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd, Singapura.
Kernel Oil adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli migas yang berkantor di Singapura. Perusahaan merupakan badan usaha pemilik izin usaha niaga umum. Kernel Oil menjalankan operasinya di Indonesia melalui anak usaha PT KOPL Indonesia. Selain di Indonesia, Kernel Oil juga menjalankan operasinya di Australia, Thailand, dan Uni Emirat Arab.
Azhar menyarankan, perusahaan yang tersangkut kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme agar memperbaiki menajemennya dan lebih berhati-hati. "Saya rasa perusahaan lain akan lebih hati-hati setelah ini," kata dia. Sepengetahuan Azhar, selama ini belum pernah terjadi di Indonesia ada perusahaan ditutup karena terkait tindak korupsi.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPaspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang
14 Januari 2016
Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM
14 Januari 2016
Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.
Baca SelengkapnyaPengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini
14 Januari 2016
Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit
26 November 2015
"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.
Baca SelengkapnyaSidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...
16 September 2015
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Baca SelengkapnyaJumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan
20 Agustus 2015
Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.
Baca SelengkapnyaDituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaSUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaKasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura
9 Juli 2015
Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.
Baca Selengkapnya