Rudi Rubiandini digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (14/8). Rudi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK dengan barang bukti uang 690 ribu dolar AS, 127 dolar Singapura dan sebuah motor BMW. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, menyatakan belum mengetahui nasib Kernel Oil setelah dugaan keterlibatan perusahaan itu dalam penyuapan Ketua SKK Migas. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
"Kami masih tunggu proses hukumnya," kata Elan saat dihubungi Kamis, 15 Agustus 2013. Jika memang terbukti bersalah, kata dia, Kernel Oil kemungkinan akan di-blacklist dalam pasar perdagangan minyak di Indonesia.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa lalu di rumahnya di Jalan Brawijaya. Rudi tertangkap atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 7,2 miliar dari perusahaan migas Kernel Oil, yang berkantor pusat di Singapura.
Menurut Elan, Kernel Oil adalah salah satu dari sekian banyak perusahaan trading minyak yang ada di SKK Migas. Perusahaan ini diduga memberikan suap terkait pengamanan jatah Kernel untuk tender minyak mentah yang tidak bisa diolah oleh kilang minyak di dalam negeri. Menurut KPK, tender tersebut belum sempat dilakukan.