Dikabulkannya Gugatan BDB, Preseden Buruk Perbankan

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat hukum perbankan Sutan Remy Syahdeni mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Bank Dagang Bali (BDB) kepada Bank Indonesia (BI) menjadi preseden buruk perbankan Indonesia. "Putusan ini dapat menjadi preseden buruk, yang akan menjadi pegangan bank-bank lainnya untuk melakukan gugatan kepada BI," ungkap Syahdeni di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kamis (28/10).Menurutnya, kasus gugatan BDB terhadap BI tidak dapat ditempatkan selayaknya kasus perusahaan lainnya. Fungsi BI sebagai pengawas sistem moneter akan menjadi mandul apabila keputusan pentingnya dikalahkan. "Keputusan ini akan mempengaruhi sistem moneter, kalau dibiarkan akan membuat sistem moneter rusak," ujarnya.Keputusan PTUN tanggal 22 Oktober 2004, yang mengabulkan gugatan BDB, tutur Syahdeni, menandakan hakim majelis tidak memahami permasalahan. Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menyatakan BI telah mengenyampingkan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Perbankan dalam pengambilan keputusan pencabutan usaha BDB merupakan bentuk ketidak pahaman majelis hakim. "Keputusan PTUN tidak pantas, tidak mengerti substansi Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan," katanya. Menurut Syahdeni, BI telah bertindak sesuai aturan. Sebelum mencabut izin usaha BDB, BI telah memberikan kesempatan upaya penyehatan perbankan. Diantaranya, BI menempatkan BDB dalam unit pengawasan khusus. "Seharusnya BDB sehat, tetapi menyehatkannya melalui rekayasa," ujar Syahdeni. Upaya rekayasa yang dilakuan BDB dengan cara mengeluarkan surat pinjaman tunai antar bank (interbank call money) dan mengeluarkan sertifikat deposito dengan bunga yang bisa dinegosiasikan atau (negotiable sertificate deposit) yang dikeluarkan perusahaan khusus. Menurut Syahdeni, penerapan Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan tidak harus dilaksanakan berturut-turut seperti melakukan aturan merger. "Kalau bank tidak sehat dipaksakan merger akan menularkan penyakit pada bank lainnya," katanya.Syahdeni mendukung upaya BI melakukan banding ke pengadilan tinggi. Agar keputusan majelis hakim lebih berimbang, ia menyarankan agar sidang mendatangkan para ahli hukum perbankan.Dengan pencabutan gugatan BDB, BI diharuskan mencabut keputusannya tanggal 8 April 2004 yang membekukan BDB. Dan BI diharuskan memulihkan keadaan BDB kembali sebelum pencabutan usaha.Yuliawati - Tempo

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

9 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

11 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

17 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

4 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya