TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Yusuf Mansur tidak bisa melakukan pengumpulan dana hingga ketentuan undang-undang pasar modal terpenuhi untuk usahanya. "Kami sudah minta agar ketentuan dipenuhi secepatnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di kantornya pada Senin, 22 Juli 2013.
Sebelumnya, Yusuf Mansur memenuhi panggilan OJK terkait bisnis investasi Patungan Usaha yang dirintisnya. Yusuf Mansur menyatakan, pihaknya akan melengkapi syarat pendirian usaha sesuai arahan OJK. "Saya sebagai ustad akan melakukan proses yang benar bukan hanya secara agama, tetapi secara undang-undang. Ibarat nikah siri, tinggal dilegalin aja, dapat buku nikah gitu," kata Yusuf setelah pemeriksaan dirinya di kantor OJK.
Nurhaida menyatakan, investasi yang telah berjalan tetap bisa dilakukan. "Pertimbangannya bagi masyarakat yang sudah terlibat dalam investasi tidak dirugikan," kata Nurhaida.
Nurahida mengatakan, OJK tidak menentukan batas waktu bagi Yusuf Mansur untuk memenuhi syarat izin investasi. "Kami tekankan agar secepatnya Yusuf Mansur agar melegalkan usaha investasinya menjadi perseroan," kata Nurhaida.
Yusuf mengaku telah menghimpun dana sekitar Rp 20 miliar melalui usaha investasi ini. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun dan membeli sejumlah aset seperti apartemen haji di Mekah, Arab Saudi, serta hotel dan tanah di Indonesia. Sejak ramai diberitakan, pendaftaran investor baru untuk Patungan Usaha dan Patungan Aset ditutup sementara sejak dua pekan lalu.
ISMI DAMAYANTI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita lain:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
Berita terkait
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?
11 jam lalu
Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
13 jam lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaLPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024
1 hari lalu
Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?
1 hari lalu
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.
Baca SelengkapnyaBasuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar
2 hari lalu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.
Baca SelengkapnyaDelegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi
2 hari lalu
Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.
Baca SelengkapnyaBahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
3 hari lalu
Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
3 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaApple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini
3 hari lalu
Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.
Baca SelengkapnyaRencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya
3 hari lalu
Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.
Baca Selengkapnya