Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menyatakan pihaknya telah memegang escrow account Bank Mega senilai Rp 191 miliar. Dana tersebut bakal dicairkan jika Mahkamah Agung memutus Bank Mega bersalah dalam perkara perdata raibnya dana PT Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara.
"Kalau diputuskan mereka bersalah, akan dicairkan," kata Halim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Selasa, 10 Juli 2013.
Seperti diketahui pada periode 2009 - 2010 terjadi pembobolan rekening deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan deposito Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Mahkamah Agung memutus bersalah 6 orang dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa dia antaranya Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, dan pejabat sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pembobolan dana tersebut.
Halim menjelaskan, pihaknya tak bisa menghukum Bank Mega mengganti dana tersebut lantaran dalam sidang pidana diketahui pembobolan tak hanya melibatkan oknum Bank Mega. Pembobolan ternyata juga melibatkan oknum PT Elnusa yang dananya dibobol dan sejumlah pihak lainnya.
"Kami menunggu keputusan Mahkamah Agung (untuk perkara perdata), sebentar lagi mungkin bisa kami dapatkan," kata Halim. Saat ini, perkara perdata antara Bank Mega dan Elnusa memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Tayib mengatakan pihaknya pasti sudah mengganti dana tersebut jika kejahatan tersebut adalah fraud yang melibatkan oknum Bank Mega dan tidak melibatkan nasabah yang akunnya dibobol. "Kalau nasabah tidak terlibat kami ganti, tapi mereka terlibat dan sudah dihukum," ujarnya.
Staf Direksi Bidang Legal Bank Mega, Zainal Rahman sempat mengklaim bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang menghukum keenam terpidana kasus ini untuk mengganti kerugian ke PT El nusa. "Mereka ini wajib mengganti total hampir Rp 100-an miliar dan jika kurang negara berhak menyita," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Zainal, tidak ada kewajiban dari Bank Mega. “Ini membuktikan kami korban bukan yang bersalah," tuturnya. Pernyataan ini diamini Kostaman.
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.