Bus AKAP dan AKDP memblokir akses masuk tol Jagorawi dalam aksi menolak penutupan Terminal Baranangsiang di Kota Bogor, Jabar, Rabu (5/6). ANTARA/Jafkhairi
"Kenaikannya berkisar 30 sampai 35 persen dengan nilai rata-rata 26,78 persen," kata Andriansyah saat dihubungi, kamis, 20 Juni 2013.
Andriansyah menjelaskan kenaikan itu terjadi pada semua jenis moda transportasi darat yakni angkutan antar kota antar propinsi, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota, angkutan desa.
Sedangkan kenaikan tarif taksi, kata Andriansyah, meskipun tidak mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan lantaran tergolong moda transportasi non ekonomi tetap berkisar di nilai 26,78 persen. "Sama, tetap berkisar di 26,78 persen," kata dia.
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013 pada sidang paripurna yang digelar Senin, 17 Juni 2013 lalu melalui voting. Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dipastikan akan menaikkan harga BBM subsidi.
Dalam APBN-Perubahan 2013, pemerintah mematok kenaikan harga untuk Premium dan solar masing-masing sebesar Rp 2.000 per liter dan Rp 1.000 per liter. Artinya, harga Premium akan menjadi sebesar Rp 6.500 per liter dan harga solar menjadi Rp 5.500 per liter. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sinyal kapan realisasi waktu kenaikan harga BBM.
Kabar yang beredar kenaikkan harga BBM akan diumumkan pada Jumat, 21 Juni 2013 dan harga baru mulai berlaku pukul 00.00 WIB pada Sabtu, 22 Juni 2013.