Dana Bagi Hasil Migas Naik 0,5 Persen

Reporter

Editor

Rabu, 29 September 2004 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR menyetujui dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam untuk daerah naik 0,5 persen. "Kenaikan ini dialokasikan untuk menambah biaya pendidikan dasar di daerah," kata Ketua Panitia Khusus Amendemen Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Teras Narang, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (29/9).Dengan kenaikan itu dana bagi hasil minyak untuk daerah menjadi 15,5 persen, sedangkan untuk pemerintah pusat 84,5 persen. Jumlah ini, kata Narang, proporsi bagi hasil setelah penerimaan dari minyak dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. Untuk penerimaan gas bumi, bagi hasil untuk daerah menjadi 30,5 persen dan pemerintah pusat 69,5 persen. Proporsi ini juga setelah penerimaan gas bumi dikurangi pajak dan pungutan lainnya.Ketentuan ini diatur dalam pasal 14 amandemen undang-undang itu. Menurut Narang, setengah persen kenaikan itu pun dibagi lagi sebesar 0,1 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 0,2 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan yang dibagi merata untuk setiap kabupaten/kota. Pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku pada 2009.Selain dana bagi hasil migas, menurut Narang, dana alokasi umum juga meningkat sebesar 0,5 persen dari 25,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang 25/1999 sebelumnya menjadi 26 persen dalam amendemen. Persentase itu dihitung dari pendapatan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan kebijakan kenaikan ini mulai berlaku pada 2008.Menurut Narang, perhitungan bagi hasil migas didasarkan pada realisasi harga migas dalam APBN tahun berjalan. "Namun realisasi harga itu tidak melebihi 130 persen dari asumsi dasar yang ditetapkan dalam APBN," katanya. Jika realisasi harga migas melebihi 130 persen dari asumsi dasar, kelebihan penerimaannya dibagikan ke daerah sebagai dana alokasi tambahan melalui penerimaan dalam negeri netto dengan memakai formulasi DAU yang dibahas dalam APBN Perubahan.Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti ketentuan itu dipakai untuk mengantisipasi merosotnya harga minyak mentah dunia sehingga menurunkan hak daerah atas penerimaan migas di daerahnya. Katanya, harga minyak dunia pernah merosot hingga US$ 10 per barel. "Kalau ini terjadi, dan pemerintah daerah tidak punya akses ke pemerintah pusat, bisa repot," katanya. Bagja Hidayat - Tempo

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya