Hari Anti-Tembakau, Iklan Rokok Dilarang Mengudara

Reporter

Jumat, 31 Mei 2013 09:10 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Kedaulatan Rakyat untuk Masyarakat Tembakau (KERAMAT) menggelar aksi menentang peringatan Hari Anti Tembakau Sedunia di sepanjang jalan Malioboro, Yogyakarta, (31/05). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk menyambut Hari Anti-Tembakau Sedunia, yang jatuh pada Jumat 31 Mei 2013. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto mengimbau seluruh radio dan televisi di Indonesia untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada hari tersebut. "Surat imbauan tersebut telah dikirimkan oleh Menteri Tifatul Sembiring," kata dia dalam keterangan tertulis.

Menurut Gatot, surat bernomor 338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 itu telah dikirim pada 16 Mei 2013 dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto.

Dia mengatakan surat tersebut juga dikirimkan kepada beberapa asosiasi lembaga penyiaran yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh Indonesia (ARSLI).

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan Hari Anti-Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei sejak 1987. Gatot mengatakan peringatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk rokok bagi kesehatan. Sepanjang hari itu, WHO mengimbau masyarakat tidak merokok selama 24 jam.

Namun di Makassar, Komunitas Kretek Makassar akan menggelar aksi penolakan Hari Anti-Tembakau Sedunia. Sebanyak enam lembaga dalam komunitas tersebut akan menggelar orasi serta membentangkan spanduk permintaan dukungan di bawah jembatan layang fly over Jalan Urip Sumoharjo. Mereka juga akan berkonvoi menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar untuk bertukar pendapat dengan panitia khusus penggodok kawasan bebas asap rokok.

Menurut Koordinator Komunitas Kretek Makassar, Agung Prabowo, gerakan itu adalah terobosan untuk memberi pendidikan kritis kepada masyarakat. Menurut dia, pengusung ide kawasan bebas asap rokok mesti mengetahui etika para perokok. "Regulasi yang dibuat DPRD belum sesuai dengan kajian budaya dan infrastruktur yang memungkinkan untuk kawasan bebas rokok," katanya, Kamis, 30 Mei 2013.

Komunitas Kretek yang berdiri sejak 2010 menganggap tembakau dan cengkeh memberi kontribusi positif terhadap negara. Pada 2012, Kabupaten Bone dan Soppeng yang menjadi sentra produksi tembakau Sulawesi Selatan memberikan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 11,6 miliar.

MARIA YUNIAR | IRFAN GANI (MAKASSAR)



Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler

Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan

Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M

Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya