TEMPO.CO, Jakarta -– Kementerian Perdagangan meluncurkan call center Badan Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. "Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada wartawan di kantornya, Senin 27 Mei 2013.
Beberapa saluran pengaduan konsumen yang sudah ada selama ini diantaranya adalah hotline 021-3441839, email: perlindungan.konsumen@ kemendag.go.id dan website: siswaspk.kemendag.go.id.
Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp 5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp 1.050 triliun pada 2008.
Bayu menambahkan nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran tahun 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 6.500 triliun. “Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada satu pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang melindungi kepentingan konsumen?”
Konsumen Indonesia mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atas delapan hak pokok. Yakni; 1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi; 2. Memilih yang dikonsumsi; 3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur; 4. Didengar pendapat dan keluhannya; 5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa; 6. Mendapat pendidikan konsumen; 7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi; 8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian / kesepakatan transaksi.
Dalam 5 tahun terakhir, Kementerian Perdagangan mencatat telah ada 1.253 pengaduan konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 2.920 pengaduan lewat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. "Kasus-kasus itu sudah diselesaikan," kata Bayu.
Namun, menurut Bayu, mengingat besarnya nilai transaksi dan banyak jumlah konsumen di Indonesia, angka pengaduan itu diduga masih terlalu kecil. "Dengan adanya tambahan sarana komunikasi Call Center 153 dan berbagai jalur komunikasi lain yang sudah ada diharapkan akan memudahkan konsumen menyampaikan pengaduannya; dan perlindungan konsumen dapat lebih ditegakkan," tuturnya.
PINGIT ARIA
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan
Arkarna Kembali Konser di Jakarta
Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton
Berita terkait
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran
14 hari lalu
Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi dan Tugas BPKN
16 Maret 2023
Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaDPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini
4 Juli 2019
DPR tidak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini.
Baca SelengkapnyaAlasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci
10 Oktober 2017
Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes
8 September 2017
Lion Air Jakarta-Makassar tunda keberangkatan, penumpang protes.
Baca Selengkapnya2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan
21 Mei 2017
YLKI menerima pengaduan konsumen via telepon mencapai 1.051 pengaduan.
Baca SelengkapnyaYLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring
19 Mei 2017
YLKI meluncurkan pelayanan berbasis daring agar lebih dekat dengan konsumen.
Baca SelengkapnyaSidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
13 Maret 2017
Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
Baca SelengkapnyaSidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta
8 Maret 2017
Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaMastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas
8 Maret 2017
Indonesia mencatat beberapa peningkatan dalam survei kali ini di lima komponen.
Baca Selengkapnya