Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran Kasus Bioremediasi

Reporter

Selasa, 21 Mei 2013 13:47 WIB

REUTERS/Mike Blake

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Pertama, terlanggarnya hal untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Mei 2013.

Sedangkan tiga hak lainnya yang dilanggar adalah hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang
, hak untuk mendapat proses hukum yang adil, serta hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata. Natalius menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus bioremediasi itu secara mendalam.

Menurut Natalius, Komnas HAM tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap korban, tapi juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup. "Hasilnya, kami sudah buat dalam 400 halaman ini," kata Natalius sembari mengangkat buku hasil laporan yang dimaksudnya.

Ia menambahkan sebelumnya Komnas HAM belum pernah mengeluarkan laporan lebih dari 200 halaman. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Komisi Yudisial pada Senin pekan depan.

Natalius mengatakan Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut. "Selain itu juga Komnas HAM akan perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat-menyurat belum tentu mempan di republik ini," ucapnya. Ia pun menyebut Komnas HAM siap menjadi mitra peradilan. Ia mempertanyakan tiga hal dalam proses peradilan kasus bioremediasi itu.

Pertama, kata Natalius, dalam suatu proyek besar seperti proyek remediasi, tidak masuk akal jika yang menjadi penanggungjawab adalah karyawan yang masuk jajaran manajemen bawah atau low management. "Kami menyimpulkan bahwa mereka yang menjadi korban, bukan lah penanggung jawab proyek," kata dia. Ia mengatakan ada atasan-atasan perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab di hadapan peradilan.

Kedua, ia menyebut adanya diskriminasi hukum. Ia mempertanyakan ketidakhadiran ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia dalam pengadilan. "Kenapa hanya warga negara Indonesia yang dihadirkan, apa kejaksaan takut?"

Ketiga, menurut Komnas HAM, para kontraktor dalam proyek bioremediasi tidak wajib memiliki perizinan. "Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, itu tidak wajib," ujarnya.

Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, diganjar hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Herland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 6,9 juta (Rp 66,9 miliar), yang dibebankan kepada Sumigita Jaya. Jika dalam waktu satu bulan tak terpenuhi, harta perusahaan itu akan dilelang.

MARIA YUNIAR


Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus

Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh

PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami

Di Prancis Ada Masjid Gay

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

7 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

7 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

12 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

18 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

18 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

31 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

34 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

37 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya