TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menandatangani komitmen Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 21 Mei 2013. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Iswan Elmi. Penandatanganan komitmen itu disaksikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Zulkifli menyatakan, pihaknya sangat serius dalam komitmen tersebut. "MoU ini yang akan menyelamatkan kita. Mari kita jadikan kementerian ini sebagai model. Kita tidak main-main dalam hal ini," katanya.
Dia menjelaskan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE.2/Menhut-II/2012 tentang Pelaporan Gratifikasi Lingkup Kementerian Kehutanan. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkungan Kehutanan. Para pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan harus aktif untuk melaporkan gratifikasi yang dia terima kepada pimpinannya untuk diteruskan ke eselon I dan KPK.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, menjamin kerahasiaan identitas pelapor kecuali jika data pelapor dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Misalnya terkait perizinan, jika pejabat terkait mendapatkan sumbangan dalam acara perkawinan dari suatu perusahaan yang masih berurusan dengannya, dia harus melapor. Atau jika urusan dengan perusahaan tersebut sudah selesai, namun perusahaan itu memberikan hadiah karena usahanya sudah untung, tetap harus dilaporkan. Nanti KPK yang akan menetapkan status pemberian itu," ujarnya.
Adnan Pandu menjelaskan sering terjadi benturan kepentingan yang mengarah pada korupsi dalam proses kerja di kementerian. Menurutnya, salah satu nilai kode etik adalah kejujuran. "Perlu adanya komisi etik untuk mengawasi anggota yang melanggar kode etik. Selanjutnya, jika ada anggota yang melanggar akan ditindak di sidang etik," katanya.