Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengaku heran mengapa politikus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru sekarang meributkan surat kuasa dari Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk menindaklanjuti pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurut Darmin, surat tersebut adalah salah satu dokumen yang telah lama diserahkan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa.
"Aneh, kenapa baru sekarang dibicarakan? Dari dulu itu tidak pernah ditanyakan," kata Darmin saat ditemui usai konferensi pers Rapat Dewan Gubernur pada Kamis, 11 April 2013.
Darmin menjelaskan, keberadaan surat kuasa tersebut sama sekali tidak dirahasiakan pihak Bank Indonesia. "Dari dulu enggak pernah ditutupi oleh Bank Indonesia, itu (surat kuasa) sudah diserahkan ke auditor dan ke pemeriksa," ujarnya.
Menurut Darmin, surat kuasa tersebut merupakan prosedur internal BI yang lazim diberikan gubernur kepada direktur untuk menindaklanjuti sebuah keputusan. "Yang menandatangani surat kuasa itu Gubernur BI, bukan dewan gubernur," ujarnya.
Kendati demikian, Darmin tidak ingat pasti kapan surat tersebut dibuat karena saat surat itu diterbitkan, ia belum bertugas di BI. "Tapi setahu saya, surat kuasa dibuat setelah ada keputusan dewan gubernur mengenai RPJP," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar fotokopi surat kuasa dari Boediono kepada tiga pejabat BI terkait dengan FPJP Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Mereka diberi kuasa untuk bertindak, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Sejumlah politikus DPR yakin surat itu dapat mengaitkan Boediono ke kasus korupsi Century yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri sudah menetapkan dua Deputi Gubernur BI, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, sebagai tersangka atas penyelewengan kewenangan dalam pengucuran dana FPJP Bank Century.