Daging sapi Impor Ilegal asal India, Jakarta, Selasa (31/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 22 ribu ton impor daging sapi sejak 2010 hingga Oktober 2012 tidak diperiksa oleh Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian. Daging yang diimpor oleh 21 perusahaan itu hanya masuk ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Tidak melalui prosedur Balai Besar Karantina,” demikian hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 April 2013.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian semua komoditas pangan selain tercatat di petugas pabean juga harus diperiksa di Karantina. Pemeriksaan petugas Karantina meliputi kesehatan dan keamanan daging untuk dikonsumsi. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan penyelewengan prosedur. Temuan BPK dengan cara membandingkan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang masuk di Bea Cukai dengan yang masuk di Karantina.
Seharusnya jumlah PIB di dua lembaga tersebut tidak ada selisih. Namun temuan BPK menyebutkan 4.168 PIB masuk ke Bea dan Cukai. Adapun PIB yang masuk Karantina hanya 3.318. "Terdapat minimal 1.024 PIB atas nama 21 importir diindikasikan tanpa melalui proses karantina," begitu auditor BPK menuliskan hasil pemeriksaan.
Di antara importir yang diduga mengabaikan prosedur di Karantina terdapat nama PT Indoguna Utama. Dua direktur Indoguna, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi Januari lalu.
Keduanya diduga menyuap Ahmad Fathanah, orang yang disebut-sebut dekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan tersangka oleh komisi anti-rasuah.
Selain Indoguna terdapat juga nama PT Impexindo Pratama, CV Sumber Laut Perkasa dan PT Karunia Segar Utama (KSU). Pemilik Impexindo dan Sumber Laut, Basuki Hariman, berstatus saksi dalam kasus dugaan suap impor yang melibatkan Indoguna dan kader PKS.
Adapun KSU merupakan perusahaan yang pernah menyelundupkan ratusan kontainer daging sapi Agustus 2012. Selain menyalahi prosedur karantina, Impexindo dan KSU, berdasarkan audit BPK, keduanya diduga kuat memasukan daginh tanpa dokumentasi perizinan impor.