OJK Terbitkan Aturan Premi Asuransi Banjir Tahun Ini  

Reporter

Selasa, 2 April 2013 18:51 WIB

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan tarif referensi premi asuransi banjir akan diatur oleh pemerintah dan diterbitkan pada tahun ini. "Saat ini formulanya masih kita pelajari, tapi targetnya bisa diterapkan pada tahun ini," ujarnya ketika dijumpai di kantornya, Selasa, 2 April 2013.

Ia menjelaskan, tarif referensi ini nantinya bisa berlaku untuk premi asuransi perluasan banjir ataupun premi asuransi banjir yang berdiri sendiri. Hingga saat ini, untuk mengganti kerugian akibat bencana banjir, asuransi hanya menyediakan jasa tambahan saja dari jasa penjaminan pokoknya.

Misal, yang ditawarkan oleh asuransi adalah perlindungan dari bencana kebakaran. Namun, karena konsumen ingin mendapat perlindungan dari bencana banjir, maka asuransi pun menyediakan jasa tambahan atau perluasan dengan premi tertentu.

"Nanti ini diizinkan untuk menjadikan banjir sebagai asuransi pokoknya, tidak sekedar tambahan. Besaran preminya nanti mengikuti aturan," kata Djaelani.

Ia menuturkan, di beberapa negara premi asuransi memang menggunakan tarif referensi yang ditentukan oleh pemerintah, seperti di Jepang dan Korea. Hal ini bertujuan agar konsumen terlindungi dari praktek-praktek asuransi yang bisa menimbulkan kerugian.

Sebenarnya, tarif referensi dalam asuransi dulu pernah diterapkan oleh pemerintah. Namun, kebijakan tersebut dicabut pada sekitar 1988 untuk menghormati mekanisme pasar. Akan tetetapi, yang terjadi justru pasar mengalami defisiensi. Pasar berlomba-lomba memberikan tarif murah dan bonus untuk menarik minat calon konsumen, tetapi tidak meningkatkan kualitas pelayanannya.

"Kalau seperti itu, tinggal tunggu waktu saja karena perusahaan asuransi nantinya pasti akan tidak sanggup membayar klaim yang diajukan masyarakat."

Pemerintah terbuka apabila nantinya pelaku usaha keberatan dengan tarif referensi yang diatur selama pelaku usaha tersebut bisa menunjukkan data statistik dan perhitungan yang lebih cermat ketimbang hasil kajian pemerintah. Pemerintah, kata dia, tidak memungkiri jika produk aturannya nanti belum sempurna. Namun, untuk menerbitkan aturan tersebut pemerintah menggunakan statistik terbaru dan terlengkap dengan memasukkan data banjir besar yang terjadi di Januari 2013 lalu yang diperkirakan akan keluar datanya pada tengah tahun nanti.

"Aturan tarifnya itu akan dibikin seadil mungkin, tidak terlalu tinggi atau rendah. Nantinya juga akan ada penyesuaian setiap enam bulan sekali supaya aturan bisa mengikuti perkembangan," ujar Firdaus menjelaskan,

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terpopuler lainnya:

'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia







Advertising
Advertising

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

15 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

17 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

35 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

53 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

53 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

53 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

53 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

56 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya