TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air mengumumkan utang maskapai tersebut mencapai Rp 2,54 triliun. "Total piutang kreditur konkuren Rp 1,47 triliun," kata Andra Reinhard Pasaribu, dalam rapat kreditur PT Metro Batavia (dalam pailit), Jumat, 22 Maret 2013.
Ia menyebutkan, kurator juga telah menemukan piutang kreditur preferen istimewa sebesar Rp 519,58 miliar. Sedangkan piutang kreditur separatis sebanyak Rp 466,64 miliar dan piutang kreditur konkuren, khusus agen dan pemegang tiket senilai Rp 84,55 miliar.
Ada tiga jenis kreditur, yaitu kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Salah satu pihak yang termasuk dalam kreditur separatis adalah bank. Karyawan dan pajak masuk dalam kategori kreditur preferen. Sedangkan para pemegang tiket, agen travel, dan vendor, merupakan kreditur konkuren.
"Angka yang saya sebutkan tadi adalah angka yang belum kami verifikasi," ucap Andra. Ia mengatakan tim kurator akan melakukan verifikasi pada hari ini. Data-data yang dibacakannya merupakan akumulasi data yang diajukan kreditur selama proses pendaftaran tagihan.
Hakim pengawas kasus Batavia Air, Nawawi Pomolango, meminta debitur terbuka dalam melaporkan aset. "Kedua, peran aktif kreditur untuk memberitahukan tentang aset debitur yang belum terinventarisis kurator juga diperlukan," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan
Berita terkait
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31 Januari 2024
Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.
Baca Selengkapnya22 Tahun AirAsia, Ini Profil Maskapai Penerbangan Asal Malaysia
30 November 2023
AirAsia meryakan hari jadinya ke-22. Berikut maskapai penerbangan asal Malaysia ini awal mengudara, hingga mampu bertahan hari ini.
Baca SelengkapnyaStartup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit
12 Oktober 2022
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.
Baca SelengkapnyaHukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
28 September 2022
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaGaruda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?
28 September 2022
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang
Baca SelengkapnyaPKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang
20 September 2022
Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998
9 September 2022
Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan
9 September 2022
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo
22 Agustus 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.
Baca SelengkapnyaIstaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan
21 Juli 2022
Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca Selengkapnya