Sinivasan Akan Gugat Temenggung, Kwik dan Laksamana

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam waktu dekat bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan akan mengajukan Syarifuddin Temenggung, Kwik Kian Gie, Laksamana Sukardi dan beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ke pengadilan karena ia menilai telah terjadi konspirasi untuk memacetkan Texmaco. Seorang menteri mengatakan kepada saya ada dua menteri yang mematikan Texmaco, yaitu Kwik dan Laksamana, katanya dalam sidang P4P antara BPPN, pengusaha dan karyawan di Jakarta (12/8). Jadi mereka semua ingin mematikan perusahaan ini untuk kepentingan konglomerat tertentu, untuk ambil perusahaan ini dan mereka memaksa saya juga untuk pengalihan perusahaan, katanya.Ia mengatakan hal ini bermula dari penurunan kategori kolektibilitas Texmaco dari peringkat tiga menjadi lima yang dilakukan Kwik Kian Gie melalui peraturan menteri sehingga akhirnya portofolio Texmaco Group dialihkan kepada BPPN Februari 2000. Padahal, menurutnya, saat itu perusahaan masih baik dan memiliki solvabilitas baik. Kwik Kian Gie menurunkan menjadi kategori lima karena ingin melindungi bisnis lain. Ini konspirasi, katanya.Juru bicara Kelompok Kerja Tim Pemberesan Aset BPPN, Aulia, menyatakan bahwa hal tersebut sama sekali berada di luar mainframe BPPN karena BPPN baru mulai terlibat sejak dialihkan ke BPPN 13 Maret 2000. Hal-hal yang terjadi sebelum tanggal tersebut di luar kontrol dan pengetahuan dan keterlibatan BPPN, katanya. Ia menambahkan, laporan kolektibilitas adalah hubungan antara bank dengan Bank Indonesia dan hal tersebut terjadi sebelum pengalihan. Jadi kategori kolektibilitas lima terjadi sebelum pengalihan tersebut. Setelah ada kesepakatan pengkategorian kolektibilitas lima, baru dialihkan, katanya.Sinivasan sendiri menyangkal argumen tersebut. Karena menurutnya pengambilalihan tersebut ditandatangani Ketua BPPN, Menteri Keuangan dan direktur bank-bank bahwa restrukturisasi akan selesai dan akan dijadikan sebagai going concern. Tapi mereka (ketua dan wakil ketua BPPN) tidak pernah pakai perjanjian tersebut untuk restrukturisasi,katanya. Ia menambahkan, BPPN berjanji melakukan restrukturisasi Texmaco satu hingga tiga bulan dan tetap dilaksanakan sebagai going concern. Namun, katanya, mereka melakukan restrukturisasi sampai dua tahun. Itu ada kesepakatan dengan menteri, bank, Cacuk dan Texmaco (KKSK) tetapi janji itu semua dicederai belakangan oleh Temenggung, katanya. Ia menambahkan, bahwa yang terjadi selama ini di negara mana pun, harus diselesaikan dalam enam bulan. Kredit itu direstrukturisasi advisor Deloitte Touche di bank negara, tinggal mereka meneruskan, katanya. Waktu di BPPN, katanya, saya dipaksa beberapa kali untuk menyerahkan aset saya itu kepada konglomerat yang lain dengan keputusan presiden. Yang mana saat itu saya tolak, katanya. Ia menilai tidak ada itikad baik dari BPPN, Kwik maupun Laksamana dalam proses restrukturisasi Texmaco. Kalau mau restrukturisasi, perusahaan sudah jalan, katanya.Badriah - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang

3 Januari 2022

Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang

Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengklaim dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada negara

Baca Selengkapnya

Ditagih Utang BLBI Rp 29 T, Bos Texmaco Gugat KPKNL ke Pengadilan

3 Januari 2022

Ditagih Utang BLBI Rp 29 T, Bos Texmaco Gugat KPKNL ke Pengadilan

Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III,

Baca Selengkapnya