Tim Evaluasi Laporan Keuangan Maskapai Dibutuhkan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 Februari 2013 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan pentingnya mekanisme mendeteksi gejala kepailitan perusahaan penerbangan. "Sebaiknya Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi laporan keuangan yang masuk dari maskapai," kata Ketua Forum Transportasi Udara MTI, Suharto Abdul Majid, saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.
Ia mengatakan, aturan mengenai laporan keuangan maskapai dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan beleid itu, maskapai wajib menyampaikan laporan kinerja keuangan kepada Kementerian Perhubungan tiap tahunnya di bulan April. Laporan keuangan termasuk neraca laba dan rugi sebelumnya harus melalui proses audit oleh akuntan publik yang terdaftar.
Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap kinerja keuangan atau aspek bisnis perusahaan penerbangan. Suharto pun menyarankan Kementerian Perhubungan untuk menyusun kriteria kesehatan keuangan perusahaan penerbangan. "Sehingga secara dini bisa diketahui indikasi ke arah kebangkrutan maskapai," ujarnya.
Suharto mengingatkan agar jangan sampai laporan keuangan yang masuk hanya sekadar formalitas. Ada kemungkinan laporan keuangan dibuat sebanyak dua hingga tiga versi, tergantung permintaan dan kepentingan.
Karena itu, diperlukan suatu sistem yang bisa memastikan kebenaran laporan keuangan maskapai. Ia berpendapat pemerintah bisa menggandeng institusi keuangan dan perbankan seperti Bank Indonesia, untuk menyiapkan sistem tersebut.
Namun, Suharto menjelaskan, memang ada hal-hal internal maskapai yang tidak bisa dicampuri oleh Kementerian Perhubungan. "Karena menyangkut otoritas perusahaan dan strategi bisnis," ujarnya.
Mengenai kepailitan Batavia Air, ia berpendapat hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kebangkrutan maskapai nasional bukan yang pertama kali terjadi. Ia mengatakan, beberapa maskapai yang sebelumnya bangkrut adalah Mandala Airlines, Bouraq, dan Adam Air. Beberapa maskapai itu punya kesamaan pola kebangkrutan. "Ada hal-hal yang berhubungan tentang masalah keuangan, misalnya dari sisi pengelolaan keuangan," ucap Suharto.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengungkapkan, tiap maskapai memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan. "Tapi laporannya bersifat umum, melalui cash flow," ujarnya. Karena itu, pemerintah susah mendeteksi awal kebangkrutan suatu maskapai.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler lainnya:
Demokrat dan PKS Dianggap Juara Korupsi
Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini
Produk Nestle Terancam Ditarik di Indonesia
Petinggi PKS Klaim Putra Hilmi Sering Ke Turki
Di Museum Ini Pengunjung Boleh Tak Berbusana
Sekali Lagi, Ini Pembelaan Anas Soal Harrier