Taiwan Protes Kebijakan Antidumping Baja RI

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 9 Februari 2013 17:39 WIB

HARGA BAJA - Seorang petugas melintas diantara jejeran tumpukan baja kontruksi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pelindo IV Makassar, Sulsel, Rabu (7/3). Harga baja nasional diperkirakan akan terus mengalami kenaikan setelah tertahannya 2.800 kontainer berisi impor bahan baku baja berupa besi tua di pelabuhan Tanjung Priok sejak awal Februari 2012, picu kenaikan harga konstruksi dan perumahan. TEMPO/Iqbal Lubis\

TEMPO.CO, Taipei - Asosiasi Industri Besi dan Baja Taiwan (TSIIA) kemarin kembali menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia yang memvonis eksportir baja asal Taiwan telah melakukan dumping. Mereka menyatakan akan melakukan banding atas putusan otoritas Indonesia tersebut.

Asosiasi Baja Taiwan menyatakan, sejak April tahun lalu, otoritas Indonesia telah melakukan investigasi atas dugaan dumping. Namun, sejak saat itu, belum pernah ada upaya dengar pendapat publik dan tidak ada kesempatan bagi eksportir baja Taiwan untuk melakukan pembelaan hukum.

Asosiasi Baja Taiwan menyatakan bahwa otoritas Indonesia telah melanggar ketentuan pedoman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kode 5.8 dan 9.2. “Preseden serupa juga mencuat dari kasus impor beras antara Amerika Serikat dan Meksiko,” demikian pernyataan Asosiasi, seperti dikutip China Post, 9 Februari 2013.

Di sisi lain, mereka mengatakan, sebelumnya otoritas Indonesia telah memberikan sertifikat antidumping kepada eksportir baja Taiwan. Namun kini tiba-tiba meningkatkan bea masuk dari 0 persen menjadi 14,69 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu perusahaan baja Taiwan, China Steel Company, menyatakan, mereka sudah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan otoritas Indonesia dalam hal investasi antidumping. Mereka menyatakan volume ekspor baja lembaran canai panas ke Indonesia sebanyak 20 ribu ton per kuartal.

Sebelumnya, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menyatakan akan mendenda eksportir baja asal Taiwan karena dituding telah melakukan dumping atas produk baja lembaran canai panas (HRC). KADI memutuskan untuk menaikkan bea antidumping dari sebelumnya 0 persen menjadi 14,69 persen, yang mulai efektif pada Maret 2013.

Ketua KADI, Bachrul Chairi, mengatakan, komoditas baja canai lembaran panas itu dijual dengan harga di bawah biaya produksi atau lebih murah dibandingkan harga jual di negara asalnya. “Kami telah memutuskan bahwa produk itu terkena dumping, dan jika bea itu dicabut, akan menghantam industri baja nasional,” ujarnya.

CHINA POST | ABDUL MALIK

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya