OJK Diminta Berani dan Transparan Terhadap Fraud  

Senin, 28 Januari 2013 19:27 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Risk Professional Association (IRPA) mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang audit memiliki keberanian untuk mewajibkan pelaku fraud membayar kerugian korban fraud. Selain mewajibkan untuk membayar denda, pelaku sebaiknya bisa dihukum pidana.

"Misalnya, nanti di industri keuangan terjadi fraud senilai Rp 10 miliar, setelah diperkarakan oleh penyidik, lalu pelaku dipidana. Dikemanakan uang Rp 10 miliar itu? Ini yang menjadikan fraud semakin besar, dan ini semua soal keberanian otoritas untuk menyuruh membayar kerugian terhadap pelaku," ujar Gandung Troy, Wakil Bendahara IRPA, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut Gandung, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN bidang Pembiayaan, Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti, tindak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu saat ini kalau diproses melalui jalur hukum bisa melewati jalur pidana dan perdata. Namun kedua jalur hukum tersebut tidak bisa menjamin penggantian kerugian yang dialami oleh nasabah.

Ia mencontohkan kasus pembobolan deposito Elnusa yang terjadi beberapa waktu silam. Bank Indonesia menetapkan akan mengganti dana nasabah bila sudah ada keputusan pengadilan. Padahal, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan oleh OJK sebagai regulator.

Selain itu, menurut Ketua Bidang Kerja Sama IRPA, Alan Yazid, OJK perlu menerapkan transparansi basis data daftar pelaku fraud di industri jasa keuangan. "Idealnya supaya bisa di-share di asosiasi industri, sehingga fraud tidak meluas," tuturnya.

Alan, yang juga merupakan Kepala Divisi Akunting dan Sistem Informasi Eksekutif, mencontohkan kasus Bank Century yang kemudian beralih kepada penipuan nasabah Antaboga. Hal itu disebabkan Bank Indonesia tidak membuka track record Bank Century terhadap Bapepam-LK.

"BI dan Bapepam-LK kan tidak berkoordinasi, dan Antaboga bukan produk kewenangan BI, melainkan produk pasar modal di bawah kewenangan Bapepam-LK," kata Alan.

IRPA berharap, dalam pertemuan tiga minggu mendatang, bisa menindaklanjuti apa yang dibahas pada hari ini, termasuk mengenai dua masukan dari IRPA yang sudah diutarakan. IRPA mengupayakan agar dua masukan itu tergolong ke dalam standardisasi prosedur dan regulasi terhadap risk manajemen industri jasa keuangan yang akan dibuat bersama OJK.

FIONA PUTRI HASYIM

Berita terkait

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

3 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

7 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

8 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

15 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

19 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

23 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

24 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

24 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya