Perusahaan Asing Menang Tender Penjualan Minyak Mentah
Reporter
Editor
Minggu, 25 Juli 2004 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga perusahaan perdagangan internasional, yakni Vitol, Goldmanor dan Mitsui, memenangkan tender penjualan miyak mentah dan kondensat bagian pemerintah untuk periode Agustus 2004 hingga Januari 2005. Ketiga perusahaan tersebut berasal dari Eropa, Singapura dan Jepang. Vitol memenangkan tender kondensat dari Lapangan Senipah, Kalimantan Timur, sebanyak 250-275 ribu barel per bulan dengan harga Indonesia Crude Price (ICP) plus premium sekitar US$ 1. Minyak mentah dari Lapangan Cinta, Riau, sebesar 100 ribu barel per bulan dimenangkan Goldmanor dengan harga penawaran ICP plus premium US$ 2, sedangkan Mitsui menawar minyak mentah dari Lapangan Duri, Riau, sebanyak 250 ribu barel per bulan dengan nilai tertinggi, yaitu ICP plus premium US$ 1.Pada periode sebelumnya (Februari-Juli 2004) tender di Lapangan Senipah juga dimenangkan oleh Vitol dangan premium US$ 1,5-2 per barel, sedangkan Lapangan Cinta dimenangkan perusahaan perdagangan asal Jepang, Itochu. Deputi Keuangan dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan GAS (BP Migas) Edi Purwanto mengatakan hasil tender telah diumumkan secara resmi Rabu pekan lalu. Namun pengumuman tidak dilakukan secara terbuka melainkan langsung kepada peserta tender.Selanjutnya, dalam waktu dekat BP migas akan memanggil ketiga pemenang tender untuk menandatangani kontrak kerja sama. Rencananya, pengapalan minyak dan kondensat akan dimulai bulan depan hingga Januari 2005.Edi menjelaskan, tender yang dilakukan pemerintah tersebut adalah untuk menunjuk penjual. Artinya penjualan ini tidak langsung kepada konsumen, melainkan kepada perusahaan perdagangan. BP Migas tidak menjual minyak mentah dan kondensat, melainkan menunjuk penjual, kata dia di Jakarta akhir pekan lalu. Selanjutnya mereka yang akan meneruskan ke pembeli dengan harga sesuai tender.Retno Sulistyowati Tempo News Room
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.