TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan operator telekomunikasi PT Indosat Tbk membantah telah menyalahgunakan proyek jaringan 3G milik oleh anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2) yang mengakibatkan kerugian negara. Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Indosat, Alexander Rusli, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. "Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal pekan ini," katanya melalui keterangan resmi, Senin, 7 Januari 2013.
Ia mengatakan dugaan penyalahgunaan itu tidak benar. Alexander menjelaskan, kerja sama Indosat dan Indosat Mega Media dalam penggunaan jaringan bergerak seluler atau wireless pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk layanan internet IM2. Ia menyebut IM2 sebagai penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi seusai Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Alexander mengungkapkan, kerja sama Indosat dan IM2 sah secara hukum berdasarkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 64/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat itu, Menteri Tifatul Sembiring menyatakan Indosat dan IM2 telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
"Tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan kerja samanya dengan Indosat," kata Alexander. Ia pun mengatakan izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Dengan mengantongi izin tersebut, Indosat membangun serta mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut.
Indosat menyatakan telah memenuhi semua kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran tersebut mencakup upfront fee spectrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, serta konstribusi Universal Service Obligation (USO).
Sebelumnya pada 18 Januari 2012 Kejaksaan Agung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan mantan Direktur Utama IM2 sbagai tersangka. Penyidikan dilakukan atas laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian pada 12 Desember 2012, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Indosat. Serta pada 5 Januari 2013, Kejaksaan Agung diberitakan telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Kabel Optik Semrawut di Jakarta Selatan, 61 Pemilik Setuju Relokasi ke Bawah Tanah
24 November 2023
Seluruh pemilik kabel optik itu adalah operator telekomunikasi yang ada di Jaksel. Bagaimana dengan kabel udara milik PLN?
Baca SelengkapnyaInternet di RI Termurah Nomor 17 di Dunia, Indosat: Karena Tingginya Permintaan dan Penetrasi
17 November 2023
Steve Saerang, Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan tarif internet Indonesia tergolong lebih murah
Baca SelengkapnyaOperator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023
25 Maret 2023
Sejumlah operator telekomunikasi jauh-jauh hari berlomba mempersiapkan keandalan jaringan selama Ramadan dan Lebaran 2023.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Lonjakan Traffic, Kominfo Gandeng Layanan Operator Sepanjang Liburan Tahun Baru
30 Desember 2022
Kominfo bersama layanan operator di Indonesia mempersiapkan sejumlah langkah untuk cegah kenaikan traffic saat liburan tahun baru.
Baca SelengkapnyaSiapkan Rp 6 T untuk Jaringan Telekomunikasi IKN, Telkom Sebutkan Proyek yang Dibidik
29 November 2022
PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) menyiapkan investasi senilai Rp6 triliun untuk membangun seluruh infrastruktur jaringan telekomunikasi di IKN.
Baca SelengkapnyaGempa Cianjur, Kominfo Beberkan Hasil Monitoring 5 Operator Telekomunikasi
21 November 2022
Kementerian Kominfo mengumumkan hasil monitoring terhadap sejumlah infrastruktur telekomunikasi yang terdampak bencana gempa Cianjur Jawa Barat.
Baca Selengkapnya300 Karyawan Indosat Kena PHK, Pakar Singgung Jumlah Komisaris yang Berjibun
26 September 2022
Indosat mengklaim lebih dari 95 persen karyawan yang terkena dampak pemangkasan telah menerima tawaran itu.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Aksi Peretasan yang Dilakukan Hacker Bjorka
11 September 2022
Hacker atau peretas Bjorke melakukan sederet aksi peretasan bekalangan ini. Apa saja aksi peretasa tersebut?
Baca SelengkapnyaPakar Siber Analisis Sampel 1,3 Miliar Data Bocor: 1 NIK Bisa untuk Daftar 1.287 SIM Card
7 September 2022
Vaksincom mengungkap hasil penelitian akan keabsahan data registrasi SIM Card yang memuat pendaftaran 1,3 miliar data yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaPembangunan 115 Kilometer Kabel Bawah Tanah Tak Pakai APBD DKI, Jakpro: Patungan dengan Operator
6 September 2022
Jakpro dan para operator nantinya terikat kerja sama business to business (B2B) dalam proyek pembangunan 115 kilometer kabel bawah tanah.
Baca Selengkapnya