TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan, ada calo BBM bersubsidi yang menjual BBM curian itu ke industri. Hal ini diketahuinya dari interogasi terhadap perusahaan yang tertangkap basah membeli BBM bersubsidi yang diselewengkan ini.
"Jadi, menurut mereka, ada broker yang keliling ke perusahaan dan menawarkan. Karena harganya lebih murah, perusahaan mau membeli. Mereka ngaku, kok, beli dari black market," kata Djoko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 Desember 2012.
Namun, Djoko tak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan yang membeli BBM hasil curian ini. Soalnya, menurut Djoko, hal ini sangat sensitif dan bisa berdampak luas. "Sebenarnya kami mau ini ditindak. Tapi kalau namanya disebut kemudian perusahaan di-blacklist dan sampai tutup kasihan juga. Malah menimbulkan pengangguran," kata Djoko.
Djoko mengatakan, dalam penindakan yang dilakukan bersama kepolisian ini, kadang para pencoleng BBM bersubsidi tak bisa tertangkap tangan. Akibatnya, kepolisian kesulitan membawa kasus ini ke pengadilan. "Waktu kami mau tangkap, supir dan kondekturnya kabur ke hutan atau rawa-rawa. Jadi, kami hanya menyita barang bukti saja," kata Djoko.
Padahal, menurut Djoko, untuk dapat memenangkan kasus di pengadilan, kepolisian dan BPH Migas harus menangkap basah ketika transaksi terjadi. Djoko mengatakan sekitar 50 persen dari BBM bersubsidi yang diselundupkan dipakai oleh industri pertambangan. Sekitar 30 persen diselundupkan ke luar negeri dan 20 persen mengalir ke industri lain-lain.
Namun, sampai saat ini BPH Migas belum menyebutkan berapa persen dari kuota BBM bersubsidi yang disimpangkan. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan 77 persen dari kuota BBM bersubsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, termasuk mobil-mobil mewah.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
48 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
48 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.