TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menjaga kredibilitas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan kredibilitas itu, potensi pendapatan negara dari sektor perpajakan akan lebih maksimal.
"Tapi sekarang sudah banyak perubahan," kata Agus dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012. Menteri merujuk pada angka pendapatan negara dari pajak yang terus meningkat, menjadi Rp 1016 triliun pada APBN 2012. "Saya tekankan agar semua pegawai pajak melawan korupsi dan berintegritas," katanya.
Agus mengatakan, sektor perpajakan dan kepabeanan yang berada di bawah Kementerian Keuangan merupakan area yang rawan praktek korupsi. Adanya beberapa kasus yang menjerat pegawai pajak harus menjadi pelajaran. "Tidak semua pegawai pajak melakukan korupsi. Saya minta pegawai teriak 'No Corruption! Lawan korupsi!'"
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqodas, prihatin dengan banyaknya kasus korupsi yang kerap melibatkan orang-orang terdidik. "Yang berurusan dengan KPK itu orang-orang terdidik. Mereka berasal dari kampus," katanya.
Menurut Busyro, praktek korupsi telah menyumbang konflik horizontal yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat disparitas ekonomi. "Disparitas terjadi karena korupsi. Ini merupakan hasil kajian dan diskusi dengan para pakar. Praktek ini harus disudahi karena korbannya orang di sekitar kita," kata Busyro.
Untuk mendorong pemerintahan bersih dari korupsi, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, Busyro berjanji KPK akan membantu segala sesuatu yang diperlukan. Namun, dia juga meminta agar KPK diberikan akses untuk melakukan upaya pencegahan di Kementerian Keuangan. "Ini sebagai bentuk sinergi berdasarkan kewenangan," katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.