TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membayarkan deposito dan dana pihak ketiga lainnya milik nasabah Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic lusa, Kamis (1/7). Namun, ia tidak tahu jumlah deposito atau dana pihak ketiga yang akan dibayar lusa itu. "Pokoknya semua kewajiban bank yang dijamin pemerintah dan tidak bermasalah verifikasinya selesai hari ini," kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu (30/6). Unit pelaksana penjaminan pemerintah akan membayarkan dana nasabah tersebut lusa, dengan syarat nasabah yang dimaksud tidak tersangkut masalah. "Deposito yang layak bayar akan dibayar dalam dua hari ini," katanya. Dana pihak ketiga yang bermasalah itu antara lain, seperti rekening atau dana yang terkait dengan pemilik dua bank itu atau yang tidak lengkap dokumennya. Meski begitu, rekening dan dana yang bermasalahpun, kata Darmin, diharapkan bisa selesai secepatnya. Pembayaran ini, katanya, tidak terhalang oleh gugatan pemilik bank ke pengadilan tata usaha negara terhadap Bank Indonesia. "Itu urusan BI buat kami bank itu sudah dicabut izinnya," kata Darmin. Dua bank tersebut dicabut izinnya April lalu oleh Bank Indonesia, karena ada sejumlah utang yang macet dan rasio modal yang terus turun. Sampai saat ini, baru rekening tabungan saja yang dibayar pemerintah terhadap para nasabah. Bagja Hidayat - Tempo News Room