Besok Mahkamah Pelayaran Sidangkan Kasus Norgas Cathinka  

Reporter

Senin, 19 November 2012 12:05 WIB

Kapal Cargo Norgas Cathinka yang menabrak kapal roro Bahuga Jaya dikawal polisi air untuk dibawa menuju pelabuhan Bakauheni di perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran besok menggelar sidang perdana kasus Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka. "Besok sidang dari unsur Norgas," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 19 November 2012.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Pelayaran itu akan menghadirkan nakhoda, mualim, masinis, serta kelasi atau ordinary seaman dari Norgas Cathinka.

Boedhi menambahkan ada dua pihak yang ditetapkan tersangkut dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada September silam. "Kami menetapkan tersangkutnya adalah nakhoda Norgas Cathinka dan nakhoda Bahuga Jaya," kata Boedhi.

Yang tersangkut adalah nakhoda atau pemimpin kapal, dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

Ia mengatakan sidang akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum pembacaan vonis, yakni 20 November, 22 November, dan 27 November. Sidang pertama menghadirkan pihak terkait dari Norgas Cathinka. Sedangkan sidang ketiga mendatangkan pihak Bahuga Jaya. Para saksi akan memberikan keterangan pada sidang ketiga.

Pada vonis 20 Desember mendatang, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.

Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi. Namun, untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran.

Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran. “Kalau bahasa hukumnya lex specialis derogat lex generalis, artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.

MARIA YUNIAR

Berita lain:
Pemerintah Terbitkan Obligasi Samurai Rp 7,2 T

PLN Dapat Pinjaman dari JBIC US$ 25 Juta

BP Migas Bubar, Lebih Lucu Ketimbang Srimulat

KTT ASEAN Ingin Bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN

Berita terkait

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 hari lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

3 hari lalu

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

11 hari lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

15 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

16 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

17 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

20 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

23 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

30 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya