Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas

Reporter

Jumat, 16 November 2012 07:52 WIB

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai pembubaran BP Migas akan berdampak luas terhadap kontrak-kontrak yang telah dan akan dibuat oleh lembaga ini. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta--Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyampaikan laporan keuangan dan operasional terbaru. Lembaga yang baru dibubarkan itu diberi waktu hingga 30 November guna menyelesaikan laporannya.

Hasil pemeriksaan terhadap laporan BP Migas akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPK juga bakal memberi rekomendasi perihal tindakan yang sebaiknya dilakukan pemerintah untuk memperlancar pengelolaan kontrak migas.

"BPK segera melakukan pemeriksaan keuangan dan operasional berdasarkan laporan interim terakhir yang dibuat secara formal," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar.

Bahrul mengimbuhkan, BPK saat ini sebenarnya tengah memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Ia berujar, dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar (Rp 16,1 triliun). Kecurangan ini merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Tempo, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun.

Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Selain soal pajak, BPK menemukan kelebihan pembayaran cost recovery (penggantian ongkos operasi) senilai US$ 726,79 ribu (Rp 6,9 miliar) kepada tiga kontraktor.

Menanggapi temuan BPK, juru bicara BP Migas, Hadi Prasetyo, mengatakan kelebihan bayar cost recovery mungkin terjadi karena BPK dan BP Migas belum sepaham mengenai komponen cost recovery.

Selasa 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas pembubaran BP Migas itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera turun tangan. Presiden meminta BP Migas diaudit sebelum dialihkan ke Kementerian Energi. "Melalui audit itu, saya minta posisi BP Migas dijelaskan kepada rakyat, agar tidak terjadi penyimpangan," ujar dia.

ANGGA SUKMA WIJAYA | MARTHA THERTINA | ARYANI KRISTANTI | EFRI RITONGA

Baca juga:
Karyawan BP Migas Lega dengan Keputusan Menteri ESDM

BP Migas Bubar, Pertamina Diarahkan Seperti Petronas

BP Migas Bubar, Industri Migas Takkan Stagnan

Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Merak
Beralih, Jabatan dan Gaji Karyawan BP Migas Tetap

Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.

Baca Selengkapnya

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.

Baca Selengkapnya

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.

Baca Selengkapnya

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Jelaskan Penyebab Target Eksplorasi 2017 Tak Tercapai

30 September 2017

SKK Migas Jelaskan Penyebab Target Eksplorasi 2017 Tak Tercapai

Realisasi kegiatan eksplorasi masih rendah dan diperkirakan targetnya tak akan tercapai hingga sisa tahun 2017.

Baca Selengkapnya