TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari. Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP Hadi Susanto terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543. "Tindakan KAP Hadi Sutanto & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP Eddy Prianto atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia. Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP Hadi Sutanto & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002. "Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto," tutur dia. Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP Eddy Pianto di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom. Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP Eddy pianto berada di luar kewenangan terlapor. Ucok Ritonga - Tempo News Room
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.