Pemerintah Tetap Berlakukan Bea Ekspor Tambang

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 13 November 2012 21:48 WIB

Seorang pekerja sedang mengawasi pemuatan biji nikel ke ke kapal untuk di ekspor di pelabuhan Pomalaa, Sulawesi Tenggara (30/3). REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan tetap menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2012. "Dari sekarang sampai 2014 kepada perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan eskpor barang mentah tetep saja diberikan izin atau dibenarkan melakukan ekspor dengan ketentuan bea keluar 20 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 13 November 2012.

Menurut Hatta, hingga saat ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik belum menerima keputusan Mahkamah Agung yang merevisi Permen ESDM No. 7 tersebut. Apapun keputusan final Mahkamah Agung, pemerintah akan tetap memberlakukan Permen No. 7 demi mengoptimalkan upaya hilirisasi pada industri mineral dan batu bara bisa terus dilakukan. "Undang-Undang sudah mengamanatkan agar 2014 kita sudah melaksanankan value added atau yang bernilai tambah. Konsekuensinya adalah kita melakukan hilirisasi," katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Thamrin Sihite mengatakan keputusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 55. Menurut pasal tersebut, pengujian peraturan perundang-perundangan yang berada di bawah UU tertentu wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengajuan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi. "Harus sampai ada putusan MK," katanya hari ini di Kementerian ESDM.

Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 berada di bawah UU No. 4 1999. Sementara UU No. 4 Tahun 1999 masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan belum ada hasilnya. "Nah menurut pasal ini, MA harus menghentikan review Permen no 7 itu karena UU No 4 itu masih direview," katanya.

Thamrin menegaskan pihaknya akan terus memberlakukan hilirisasi dan ekspor pun harus tetap dibatasi sampai putusan tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. "Kalau sampai 8 bulan ya tetap jalan, hilirisasi tetap jalan, ekspor juga harus dibatasi," katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

3 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

5 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

6 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

9 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

9 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

11 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

14 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

17 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

19 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

35 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya