Seorang pekerja sedang mengawasi pemuatan biji nikel ke ke kapal untuk di ekspor di pelabuhan Pomalaa, Sulawesi Tenggara (30/3). REUTERS/Yusuf Ahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan tetap menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2012. "Dari sekarang sampai 2014 kepada perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan eskpor barang mentah tetep saja diberikan izin atau dibenarkan melakukan ekspor dengan ketentuan bea keluar 20 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 13 November 2012.
Menurut Hatta, hingga saat ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik belum menerima keputusan Mahkamah Agung yang merevisi Permen ESDM No. 7 tersebut. Apapun keputusan final Mahkamah Agung, pemerintah akan tetap memberlakukan Permen No. 7 demi mengoptimalkan upaya hilirisasi pada industri mineral dan batu bara bisa terus dilakukan. "Undang-Undang sudah mengamanatkan agar 2014 kita sudah melaksanankan value added atau yang bernilai tambah. Konsekuensinya adalah kita melakukan hilirisasi," katanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Thamrin Sihite mengatakan keputusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 55. Menurut pasal tersebut, pengujian peraturan perundang-perundangan yang berada di bawah UU tertentu wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengajuan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi. "Harus sampai ada putusan MK," katanya hari ini di Kementerian ESDM.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 berada di bawah UU No. 4 1999. Sementara UU No. 4 Tahun 1999 masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan belum ada hasilnya. "Nah menurut pasal ini, MA harus menghentikan review Permen no 7 itu karena UU No 4 itu masih direview," katanya.
Thamrin menegaskan pihaknya akan terus memberlakukan hilirisasi dan ekspor pun harus tetap dibatasi sampai putusan tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. "Kalau sampai 8 bulan ya tetap jalan, hilirisasi tetap jalan, ekspor juga harus dibatasi," katanya.