TEMPO.CO, Nusa Dua - Presiden Direktur PT Nusantara Regas, Hendra Jaya mengungkapkan pihaknya berencana mengoptimalkan kapasitas regasifikasi dengan mencari sumber gas alam cair lain, salah satunya dari Kilang Gas Tangguh, Papua Barat.
"Kami mulai intensif ngomong terus. Tinggal mereka memikirkan alokasinya," ujarnya.
Adapun gas dari Blok Mahakam, dijelaskan Hendra belum cukup untuk memenuhi kapasitas regasifikasi Nusantara Regas. "Sekarang masih separuh, kurang dari separuh bahkan. Kapasitas 400 MMSCFD (million metric standard cubic feet per day). Sekitar 3 juta ton (LNG) per tahun. Dari mahakam masih kurang dari separuh," ucapnya.
Meski begitu, suplai dari Blok Mahakam ke Nusantara Regas masih berjalan sesuai komitmen awal. Suplai gas dari blok tersebut dikabarkan menurun ke beberapa perusahaan lain.
"Komitmennya total (11 tahun) 11,75 juta ton kalau mulai delivered Januari 2012, karena kami mundur, Mei, kurang lebih 11 juta ton," ujar Hendra.
Adapun harga gas dari Tangguh, diharapkan mengikuti benchmark harga yang diperoleh dari Mahakam. Namun, ia enggan menyebutkan benchmark tersebut. "Saya tidak bisa bicara, ini menyangkut agreement," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca SelengkapnyaIni Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Baca SelengkapnyaKrisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Baca SelengkapnyaMigas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
20 Agustus 2016
Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Baca SelengkapnyaPerubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
Baca SelengkapnyaKPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.