Pemerintah Incar Pasar Ekspor Produk Ikan Baru
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 1 Oktober 2012 13:33 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saut Hutagalung, menyatakan sebagai tuan rumah pelaksanaan sidang Codex Committee on Fish and Fishery Products (CCFFP) ke-32, Indonesia secara tak langsung membuka peluang promosi ekspor produk perikanan lebih luas lagi.
Pasalnya, dalam sidang ini akan dibahas standar perlindungan konsumen dan kesehatan produk perikanan. Standar internasional menjadi penting untuk dirumuskan untuk menyelesaikan masalah perdagangan dunia di masa mendatang.
“Kalau orang tahu kita tuan rumah, berarti memperjuangkan standar yang baik. Dan hal ini baik bagi pemasaran, promosi bagi produk kita,” ujar Saut di sela-sela konferensi, Senin, 1 Oktober 2012.
Sejumlah peluang promosi di antaranya berasal dari Afrika Selatan dan Nigeria karena dianggap bisa menjadi pintu masuk ekspor ikan kaleng sarden ke wilayah Afrika. Sedangkan potensi pasar ekspor ikan tuna kaleng bisa diperluas ke Spanyol dan Portugal. Kami juga akan membidik pasar Eropa Timur, terutama negara non-Uni Eropa, seperti Rusia dan Ukraina.
Guna menunjang keamanan produk perikanan nasional, pemerintah juga menetapkan indikator kinerja utama (IKU). Pada 2013, misalnya, pemerintah menargetkan penguatan pada laboratorium kesehatan ikan serta lingkungan di sentra budidaya sejumlah komoditas seperti udang dan patin.
Pemerintah juga meningkatkan penerima sertifikasi kelayakan pengolahan (SKP) pada unit pengolahan ikan (UPI). Tahun lalu, terdapat 781 UPI yang memiliki SKP dan 505 UPI lain juga menerima hazard analysis critical control point.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan, Gellwynn Jusuf, menambahkan standar keamanan dan mutu pangan produk perikanan harus dipenuhi untuk menghadapi perdagangan bebas. Saat ini ada 120 juta ton produksi ikan di seluruh dunia dan sepertiganya diperdagangkan di seluruh dunia.
Standar Codex mengatur perdagangan produk perikanan, antara lain ikan beku, udang beku, lobster beku, cumi-cumi beku, fillet ikan beku, tuna kaleng, udang kaleng, sarden kaleng, kecap ikan, dan sebagainya. Codex dibentuk dengan tujuan melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan pangan internasional, serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standardisasi pangan.
Sementara itu, pelaksana tugas kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Suprapto menambahkan, Codex ini berbasis pada penelitian ilmiah. "Sehingga setiap usulan dalam sidang harus menyertai hasil uji secara scientific," katanya.
Hingga kini sudah ada 541 produk perikanan yang mendapat SNI (Standar Nasional Indonesia) yang merujuk pada standar Codex. Produk tersebut bukan hanya produk akhir tapi juga dari proses penangkapan, budidaya, hingga olahan untuk ekspor.
Kementerian Kelautan mencatat produk perikanan Indonesia dapat diterima oleh pasar dunia. Tercatat, realisasi ekspor hasil perikanan 2011 sebesar US$ 3,5 miliar, naik 22,95 persen dibanding tahun lalu yang tercatat US$ 2,8 miliar. Negara utama tujuan ekspor produk perikanan Indonesia yaitu Amerika Serikat dengan nilai US$ 1,13 miliar, Jepang senilai US$ 806 juta, dan Eropa senilai US$ 460 juta. Seluruh negara tersebut menguasai 15 persen total ekspor perikanan Indonesia.
Adapun nilai ekspor hingga semester pertama tahun ini sebesar US$ 1,9 miliar atau naik 17,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Tahun ini KKP menargetkan nilai ekspor bisa mencapai US$ 4,2 miliar.
ROSALINA