BPK Periksa Kelayakan Pembebasan Piutang Bank BUMN  

Kamis, 27 September 2012 14:42 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Bahrullah Akbar, menyatakan pihaknya kemungkinan memeriksa penghapusan piutang Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat apakah semua bank layak utangnya dihapuskan.

"Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tapi harus ditelaah dulu kelayakannya. Itu hampir Rp 87 triliun," kata Bahrullah, Kamis, 27 September 2012.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah Konstitusi memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN).

PUPN hanya berwenang menagih piutang negara. MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Bahrullah berpendapat diperlukan tindak lanjut terkait keputusan MK tersebut. Sebab, berdasarkan contoh kasus yang terjadi di luar negeri, penelaahan kelayakan pembebasan piutang kerap dilakukan. "Kami akan pilah-pilah. Jangan sampai ada orang yang memanfaatkan ini. Dihapuskan utangnya padahal mampu bayar," ujarnya.

Ditanya kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, Bahrullah menyatakan ada beberapa kemungkinan, yaitu apakah pemeriksaan atas permintaan DPR atau permintaan perbankan. "Bisa saja BPK menjadikan bahan obyek pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, kalangan perbankan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi soal piutang bank pelat merah. Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede, misalnya, mengungkapkan bahwa keputusan ini membantu bank BUMN untuk bisa memiliki level of playing field yang sama dengan Bank non-BUMN.

Ia menyatakan sudah ada rancangan undang-undang tentang piutang negara yang juga diinisiasi oleh pemerintah. "Kita tunggu persetujuan DPR tentang hal yang sama," ucapnya, Selasa lalu.

Adapun soal besar haircut yang mungkin diterima debitor, kata Saut, akan disesuaikan dengan besaran kredit, kemampuan membayar nasabah dan kemampuan Bank itu sendiri. "Dengan fasilitas ini, sebaiknya prioritas untuk golongan UKM sehingga diharapkan bisa bangkit kembali setelah mendapat fasilitas ini," ujarnya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita lain:
Bea Cukai Beli Anjing Pelacak Rp 450 Juta

2015, Instalasi Listrik ke Malaysia Terpasang

Tingginya Permintaan Dolar AS Lemahkan Rupiah

Harga Perkantoran Ciputra Naik 55 Persen

BPK: Jamsostek Tak Efektif Salurkan Dana Pensiun

BPK

Berita terkait

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

33 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

36 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

36 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

36 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

37 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

37 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

37 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

38 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

41 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

51 hari lalu

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya