Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berjanji akan mengawal proses banding yang dilakukan Telkomsel. Perusahaan telekomunikasi ini dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2012, setelah kalah dari PT Prima Jaya Informatika.
"Sekarang sedang dalam proses banding. Kami akan mengawal proses hukumnya agar lebih baik," kata Dahlan setelah rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 September 2012.
Dahlan mengaku sudah mengetahui adanya masalah yang membelit Telkomsel sebelum sidang putusan digelar. Ia pun sempat menanyakan ke pihak Direksi Telkomsel. Berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki Direksi Telkomsel, kondisi provider pelat merah itu sangat jauh dari pailit. "Makanya saya tenang. Tapi nyatanya pengadilan menyatakan lain," kata dia.
Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel pailit karena tidak memenuhi kewajiban kepada rekanan, PT Prima Jaya Informatika. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perjanjian penyediaan voucher isi ulang dan perdana Telkomsel sesuai kesepakatan. Nilai perjanjian yang diingkari Telkomsel diklaim mencapai Rp 400 miliar.
Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.
Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri
13 hari lalu
Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri
Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.