Gaikindo Dukung Larangan Mobil Mewah Beli Premium
Editor
Efri NP Ritonga
Senin, 10 September 2012 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung rencana diterbitkannya pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil mewah.
"Ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat agar mematuhi standar emisi internasional dengan menggunakan bahan bakar yang nilai oktannya di atas 90," ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 9 September 2012.
Artinya, dengan standar tersebut, mobil diharuskan menggunakaan bahan bakar sekelas Pertamax dan Pertamax Plus. "Di Eropa peraturan ini sudah lama keluar, tepatnya 2006," kata Jongkie.
Ada dua aspek yang mendapatkan pengaruh positif dari peraturan itu, pertama teknis dan kedua ekonomis. Secara teknis, bahan bakar dengan kualitas tinggi akan meningkatkan kinerja mesin. Sedangkan sisi ekonomisnya, jika mesin terawat, maka masyarakat tidak perlu banyak mengeluarkan biaya untuk ke bengkel.
Namun ia enggan menyebutkan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan bagi mobil mewah. "Mewah atau tidaknya saya tidak bisa menentukan, yang penting mobil produksi 2006 ke atas jangan pakai Premium," kata Jongkie.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hendak mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil mewah. Diharapkan peraturan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan sasaran utama di awal berlakunya peraturan itu adalah melarang mobil mewah menggunakan Premium. Ia menyebutkan beberapa jenis mobil mewah seperti Mercedes Benz, BMW, Toyota Alphard, dan Toyota Camry.
Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan umum, yaitu taksi eksekutif. Sebab, taksi jenis ini biasanya menggunakan mobil mewah jenis Mercedes Benz atau BMW. Sedangkan bagi mobil di luar jenis yang disebutkan, penerapan peraturannya akan segera menyusul.
"Ini masih uji coba dulu, kalau pembatasan bagi mobil mewah berhasil, pasti untuk jenis mobil lainnya akan mengikuti," ia mengatakan.
Rencana peraturan tersebut dipicu oleh membengkaknya konsumsi BBM bersubsidi. Hingga Agustus, BBM bersubsidi yang telah disalurkan mencapai 29,32 juta kiloliter.
Adapun jumlah kuota yang tersedia sebanyak 40 juta kiloliter. Jumlah tersebut terdiri dari Premium 18,44 juta kiloliter, solar 10,06 juta kiloliter, dan minyak tanah 700 ribu kiloliter.
SATWIKA MOVEMENTI