"Mungkin kami mau menyatukan aturan itu dengan multiple license atau izin berjenjang," katanya.
Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan Bank Indonesia tentang struktur kepemilikan saham. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bank yang memiliki peringkat tata kelola kesehatan ke-3, ke-4, dan ke-5 harus menyesuaikan diri dengan aturan struktur kepemilikan saham. Bank yang kurang sehat diberi kesempatan selama tiga periode (setiap periode terdiri atas enam bulan) untuk memperbaikinya.
Struktur kepemilikan yang dimaksudkan adalah 40 persen untuk investor institusi keuangan dan 30 persen untuk investor institusi non-keuangan berlembaga hukum. Bagi investor individu, batas kepemilikan maksimal sebesar 20 persen.
Peringkat kesehatan yang dipakai adalah per Desember 2013. Bila hingga Desember 2013 tidak ada perbaikan, BI akan memberi kesempatan kepada bank tersebut mencari investor baru selama lima tahun. Aturan itu rencananya mulai berlaku pada akhir Juni 2012. Namun, hingga memasuki Juli, aturan tersebut belum dikeluarkan. Kami masih melihat berbagai kemungkinan mengenai pemberlakuan aturan ini. Tunggu saja, ya, katanya.
Kepala Ekonomi BNI Ryan Kiryanto pernah mengatakan, rencana BI mengeluarkan aturan kepemilikan saham mayoritas diprediksi menimbulkan potensi komplikasi dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Selama ini batas maksimal kepemilikan saham di Indonesia yang mencapai 99 persen ini berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.
SATWIKA | SUTJI