Pemerintah Terbitkan Perpu Izin Tambang di Hutan Lindung

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk menyelesaikan kasus tumpang-tindih areal pertambangan dengan hutan lindung. Perpu Nomor 1/2004 Tertanggal 11 Maret, akan memberikan izin tambang bagi 13 perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksinya. Demikian keputusan rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/3). Rapat itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Kehutanan M. Prakosa, dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo. Dorodjatun menjelaskan, 13 perusahaan dari 22 yang diajukan, diprioritaskan pemerintah untuk diberikan izin tambang karena telah memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian. Sedangkan sembilan perusahaan sisanya tidak diberikan izin untuk melanjutkan aktivitas pertambangan khusus di areal yang terjadi tumpang-tindih. Keputusan tersebut, kata Dorodjatun, dikeluarkan dalam rangka memberi kepastian kepada investor. Ini berkaitan dengan penetapan tahun 2004 sebagai tahun investasi. Ia memastikan kebijakan ini telah melalui pembicaraan yang intensif oleh pemerintah dan konsultasi dengan Komisi III dan Komisi VIII DPR sejak tahun lalu. Dalam kesempatan itu, Deputi Sekretaris Negara Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, membacakan materi Perpu Nomor 1/2004 Tentang Perubahan UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Ia mengatakan Perpu tersebut menambah ketentuan baru dalam UU 41, terutama pasal 83a. Dalam pasal itu disebutkan semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/1999, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut, akan ditetapkan melalui Keppres. "Jadi nama perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan izin akan ditetapkan dalam Keppres tersendiri," kata Lambock. Ia memastikan Keppres akan dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya