TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mencabut dua surat keputusan soal pendelegasian wewenang bernomor SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012 dinilai Naldi Nazar Harun dari BUMN Watch sebagai ketergesaan. Sekaligus, menunjukkan Dahlan adalah sosok yang terburu-buru mengambil keputusan.
"Dahlan Iskan terlalu meledak dan emosional," kata Ketua Umum BUMN Watch Naldi Nazar Harun ketika dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2012.
Sebelumnya, Dahlan mengeluarkan surat Menteri Negara BUMN Nomor SK-254/MBU/2012 pada 21 Mei 2012. Isi surat itu mencabut atau menunda SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012. SK-164 berisi pemberian wewenang Menteri kepada dewan komisaris dan direksi perusahaan perseroan, serta SK-165 berisi pendelegasian kepada dewan komisaris dan direksi di perseroan terbatas.
Sumber Tempo di Kementerian BUMN mengungkapkan, alasan pencabutan surat keputusan itu adalah adanya desakan dari para elite partai politik. “Khususnya yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan,” ujarnya.
Hanya, menurut dia, para elite partai tersebut tak bisa menekan Dahlan. “Akhirnya mereka melobi Presiden dan meminta agar Pak Dahlan tak membuat kegaduhan dengan surat keputusan itu.
Dahlan Iskan mengaku mencabut dua Surat Keputusan Menteri tentang pendelegasian wewenang kepada jajaran di bawahnya dilakukan karena faktor politis. "Menyadari proses politik ada kompromi," ujarnya, Selasa 22 Mei 2012.
Dahlan beralasan, pencabutan surat keputusan itu, karena masih ada perbedaan penafsiran dan untuk menghindari polemik yang berkepanjangan. Polemik ini ditakutkan bisa mengganggu aksi korporasi badan usaha.
Menurut dia, pencabutan kedua surat keputusan tidak berlaku surut. "Kebetulan belum ada yang terlaksana," kata Dahlan. Ia menyatakan tidak ada pengalihan wewenang Menteri ke direksi dan dewan komisaris yang sudah terlaksana.
Naldi mengatakan ia sudah tidak sepakat sejak munculnya tiga Surat Keputusan itu. Ia merasa aneh ketika menteri memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi BUMN. Kewenangan itu bisa menghantam rambu-rambu yang ada di BUMN.
Naldi mencontohkan isi SK itu, menteri yang memberi wewenang kepada dewan direksi tentang pengalihan aset. Menurut ia, besar atau pun kecil, pengalihan aset tidak boleh dilakukan sembarangan karena itu merupakan milik negara. "Swasta saja harus seizin RUPS," kata Naldi.
Menurut Naldi, merubah birokrasi saja asal tidak melanggar undang-undang. "Justru yang bagus tidak melanggar rambu-rambu tetapi bisa memperbaiki birokrasi," kata Naldi. Ia memperkirakan penundaan ini karena ada teguran dari orang-orang lain.
SUNDARI