TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Hortikultura Nasional mendesak pemerintah melakukan antisipasi terhadap kurangnya pasokan produk hortikultura (buah dan sayur) jika kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 berlaku efektif. Kebijakan itu mengatur volume impor hortikultura yang diizinkan mengimpor berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini menyambut baik aturan pemerintah itu karena bisa mengurangi ketergantungan impor dan mendorong produk lokal menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dia menegaskan, pemerintah harus bisa meningkatkan produksi dan kualitas produk hortikultura di dalam negeri seiring berlakunya aturan tersebut.
“Yang selama ini buah dan sayur impor, ke depan bisa dipenuhi dari dalam negeri. Memberikan kesempatan juga bagi petani untuk bisa bersaing,” kata Benny ketika dihubungi, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut dia, pembatasan volume impor dengan kuota sama dengan mendorong pengusaha atau importir untuk mengutamakan mendapat pasokan buah dan sayur langsung dari petani. Jika kebutuhan pasar tertentu mencapai 500 ton buah, maka pemerintah seharusnya memberikan kuota sebanyak 300 ton saja, sisanya dipenuhi dari dalam negeri.
Pemerintah harus bisa mengupayakan agar produk hortikultura lokal bisa bersaing dengan produk impor, baik dari segi harga, kualitas, maupun jenisnya. Langkah lainnya, pemerintah harus segera memperbaiki sistem distribusi agar pasokan menjadi lancar sehingga mengurangi biaya transportasi.
“Kalau transportasi murah, kan, berarti harga produk hortikultura lokal juga jadi murah dan bisa untuk mengisi kebutuhan,” ujarnya.
Benny mengakui produk hortikultura di dalam negeri memang masih kalah bersaing dari segi kualitas dan jumlah sehingga masih dipenuhi dari impor. Namun bukan berarti produksi tidak mengalami peningkatan. Peningkatan permintaan terjadi karena tingginya laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan.
“Kita coba berpikir positif dulu dari kebijakan yang diambil pemerintah ini. Kalau dalam perjalanannya terjadi suatu kelemahan, pemerintah harus segera perbaiki,” katanya.
Dia menambahkan, peraturan yang mengatur rekomendasi impor hortikultura ini pada dasarnya merupakan langkah pemberdayaan peran dan fungsi pertanian, khususnya bagi petani. Karena itulah, seluruh aspek terkait, mulai dari pengusaha, importir, pemerintah, dan konsumen, harus bisa mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
“Kalau selama ini ada produk petani, seperti jeruk, yang tidak bisa masuk pasar karena kalah bersaing, sekarang harus kita tingkatkan kualitasnya. Kalau petani tidak dikasih kesempatan bersaing, bagaimana bisa masuk pasar,” ucapnya.
ROSALINA
Berita terkait
Branding Kuliner Khas, Petani Yogyakarta Akan Buat Produk dengan Merek Sama
23 Januari 2023
Produk minuman dari petani Kota Yogyakarta itu memanfaatkan hasil panen dari 275 kelompok pengelola Kampung Sayur.
Baca SelengkapnyaKeajaiban Biji Semangka untuk Kulit dan Rambut Pria, Bikin Subur
22 Februari 2018
Buah semangka yang lezat tidak hanya enak dimakan daging buahnya saja, biji semangka juga memiliki beberapa manfaat yang baik untuk kesehatan.
Baca SelengkapnyaHari Kesehatan Nasional, Sambas Perkenalkan Tiga Jenis Jeruk
13 November 2017
Memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-53 di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Sambas perkenalkan tiga jenis jeruk, jeruk Siam, Madu, dan Madu Susu
Baca SelengkapnyaHari Kesehatan Nasional, Jeruk Pontianak bukan dari Pontianak
13 November 2017
Jeruk Pontianak ternyata bukan berasal dari Pontianak. Jeruk ini ikut memeriahkan bazar Hari Kesehatan Nasional.
Baca SelengkapnyaPenghasilan Petani Kedelai Cuma Seperempat Upah Penyapu Jalan
5 Agustus 2017
Petani di Jawa Barat tidak tertarik menanam kedelai karena penghasilannya minim.
Baca SelengkapnyaBuah Kegemaran Ternyata Mengandung 20 Jenis Pestisida
21 Juli 2017
hati-hati, usim panas seperti ini, setidaknya buah kesukaan Anda seperti strawberry mengandung 20 jenis pestisida.
Baca SelengkapnyaJadi Mitra PT Agro Jabar, Petani Garut Tanam Jeruk Lemon
12 Mei 2017
PT Agro Jabar melibatkan petani dalam penanaman jeruk lemon di Desa Sindang Sirna, Cigedug, Kabupaten Garut.
Baca SelengkapnyaAngkat Ekonomi Desa, Daerah Ini Potensial Kembangkan Buah
10 April 2017
Faktor yang harus mendapatkan perhatian, salah satunya adalah masalah modal atau fasilitas pembiayaan bagi petani.
Baca SelengkapnyaPermintaan Tinggi, Petani Gencar Tanam Buah Naga
4 April 2017
Harga buah naga di tingkat petani berkisar Rp 15-20 ribu per kilogram.
Baca SelengkapnyaSebab Petani Sawit Morowali Beralih Tanam Buah Naga
4 April 2017
Para petani di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, setahun terakhir gencar menanam buah naga.
Baca Selengkapnya