Kejaksaan Tunggu Laporan BPPN

Reporter

Editor

Selasa, 2 Maret 2004 09:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menunggu laporan resmi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional tentang indikasi penyelewengan fasilitas kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) oleh Group Texmaco senilai US$ 89 juta yang diperolehnya dari PT Bank Negara Indonesia Tbk.Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, hingga saat ini institusinya belum mendapat pemberitahuan resmi dari BPPN soal dugaan penyelewengan itu. "Kami masih menunggu informasi dari BPPN," ujarnya kemarin.Deputi Kepala BPPN Mohammad Syahrial beberapa waktu lalu mengatakan, kepolisian dan kejaksaan harus aktif membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Texmaco. Apalagi, raksasa industri tekstil dan alat-alat berat milik Marimutu Sinivasan ini telah dinyatakan default alias gagal bayar. Konsekuensinya, perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp 29 triliun pun batal yang membuat seluruh utang Texmaco langsung jatuh tempo.Menanggapi ini, Kemas mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari BPPN, apakah Texmaco termasuk yang akan diberikan surat keterangan lunas atau tidak. "Kalau termasuk yang tidak, tentu akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Hubungan Kemasyarakatan Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Pol. Soenarko D. Ardanto, mengatakan, pengumpulan bukti kasus Texmaco sedang dikoordinasikan dengan BPPN. "Materinya harus kami dalami," katanya.Tahapan pengumpulan bukti itu, menurut dia, antara lain mempelajari dokumen yang telah diberikan BPPN selaku pihak pelapor, seperti halnya dalam pengusutan skandal pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun beberapa waktu lalu.Berkaitan dengan itu, kata Soenarko, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Erwin Mappaseng telah menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kini dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. "Nanti kami lihat lagi," ujarnya.Juru bicara Grup Texmaco Nina L. Kauripan hingga tadi malam belum bisa dihubungi. Dugaan penyelewengan oleh Texmaco sebelumnya diungkapkan Direktur Utama BNI Sigit Pramono dan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung. Dari hasil audit terbukti Texmaco tidak menyetorkan hasil penjualannya ke BNI, dan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Temuan ini diungkap oleh Satuan Pengawas Intern BNI yang salinannya diperoleh Koran Tempo.Syafruddin juga menyatakan, berdasarkan hasil audit PricewaterhouseCoopers, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hasil ekspor oleh Texmaco.Dimas/Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Selengkapnya

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

8 September 2021

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

Satgas BLBI tengah mengejar utang para obligor senilai Rp 110.454.809.645.4567 alias sekitar Rp 110,45 triliun.

Baca Selengkapnya