Pemerintah Tunda Pembahasan Ulang Perpanjangan PKPS
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 09:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menunda pembahasan ulang keputusan yang memperpanjang Pengembalian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-jakti, Senin (7/1), mengatakan hal ini seusai sidang kabinet bidang ekonomi. Dorodjatun mengatakan dalam sidang kabinet, yang berlangsung selama kurang lebih tiga setengah jam itu, juga dibahas masalah perpanjangan PKPS pada 11 November 2001, dari empat tahun menjadi 10 tahun. Dorodjatun mengatakan penundaan ini terjadi karena pemerintah merasa perlu mengaitkan pembahasan kinerja BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan revitalisasi industri dan masalah hukumnya. Menneg BUMN, Laksamana Sukardi, menambahkan bahwa dalam sidang kabinet itu masalah yang dibahas memang sangat kompleks. Karena itu, sidang akan mengundang pihak kejaksaan dan para pakar hukum untuk membahas aspek hukum dalam pelaksanaan PKPS yang akan dilakukan pemerintah. Karena itu, kata Menko, pemerintah belum memutuskan untuk membatalkan keputusan perpanjangan PKPS itu. “Tidak ada itu,” tegasnya. Lebih lanjut, Menko menekankan bahwa selama tiga setengah tahun belum ada hasil yang signifikan dari program PKPS. “Ini mau berapa lama kita tunggu, sudah 3,5 tahun dan lebih banyak lagi hal-hal yang tertunda.” Perpanjangan ini kontroversial, karena kemudahan ini justru diterapkan kepada para konglomerat yang tidak kooperatif. Seorang sumber di KKSK mengatakan bahwa mereka memperpanjang PKPS karena peradilan tidak jalan. Menurut salah seorang sumber di KKSK, BPPN sudah mengajukan debitor yang tidak kooperatif ke Kejaksaan Agung, tetapi sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas. Sedangkan Kepala BPPN, I Putu Gde Ary Suta, mengakui bahwa pihaknya memang berinisiatif untuk mengusulkan perpanjangan itu karena selama ini MSAA didiamkan. Namun keputusan itu dapat saja dibatalkan, jika tidak disetujui oleh Presiden Megawati dalam sidang kabinet tersebut.(dara meutia uning-tempo news room)
Berita terkait
Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan
1 menit lalu
Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan
SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus