TEMPO.CO, Jakarta --Pemerintah akan menertibkan izin impor produk hortikultura (buah dan sayur) untuk menjaga daya saing produk lokal. Ke depan, setiap importir hortikultura tidak lagi bisa mengimpor secara bebas karena pemerintah akan memberlakukan kuota pemasukannya.
Sebenarnya aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian sejak 1 Mei lalu. Izin impor hortikultura telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari 2012.
Nantinya Permentan akan bersanding dengan Peraturan Menteri Perdagangan dalam mengatur izin impor bagi pengusaha, yang di dalamnya izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan harus berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan seharusnya aturan ini sudah harus diterapkan, tapi ternyata Kementerian Perdagangan tak juga segera menerbitkan aturan serupa sebagai pendamping. Padahal aturan dari Kementerian Perdagangan menjadi penting karena terkait dengan prosedur pengajuan izin oleh importir.
Karena itulah Kementerian Pertanian berniat merevisi Permentan Nomor 3 Tahun 2012. "Tadinya kan kami minta Kementerian Perdagangan mempercepat menurunkan aturan impor ini supaya bisa berlaku 1 Mei, tapi ternyata belum," kata Suswono kepada Tempo, Sabtu, 5 Mei 2012.
Kementerian Pertanian akan merevisi aturan soal kuota impor hortikultura ini untuk mengubah tanggal berlakunya. Jadi aturan harus segera diberlakukan ketika peraturan dari Menteri Perdagangan terbit. "Sekarang posisi kami menunggu dari Permendag yang mengatur izin impor," ujarnya.
Suswono menjelaskan Permentan ini diterbitkan untuk mengatur volume dan waktu importasi hortikultura. Karena selama ini, kata dia, impor buah dan sayur sering tidak terkendali yang membuat harga di tingkat petani anjlok dan mengandalkan impor.
"Etikanya ketika di dalam negeri sedang musim buah dan sayur, jangan sampai banyak produk serupa masuk. Karena impor seharusnya hanya untuk menutup kekurangan," kata dia.
Menurut dia pihaknya tidak melarang adanya produk impor. Hanya, volumenya perlu diatur agar tidak terlalu membanjir. Apalagi saat ini Indonesia mengalami iklim tak menentu, di mana musim buah sulit diprediksi. Karena itu nantinya setiap importasi buah dan sayur harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian.
Kementerian Pertanian mencatat data konsumsi buah dan sayur nasional. Untuk buah kisarannya 32,59 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan sayur kisarannya 40,66 kilogram per kapita per tahun.
Menurut data Kementerian Pertanian, sepanjang 2011 volume impor buah mencapai 878.318,3 ton, meningkat dari 2010 yang hanya 583.677,7 ton. Komoditas yang diimpor pada 2011 di antaranya anggur (389.448 ton), apel (163.398 ton), dan jeruk (171.858 ton). Sedangkan volume impor sayuran segar sepanjang 2011 sebesar 746.857,2 ton, meningkat dari 2010 yang hanya sebesar 578.015,9 ton. Komoditas sayur yang diimpor pada 2011 di antaranya bawang putih (385.674,8 ton), bawang merah (143.266 ton), dan kentang (90.054,2 ton).
ROSALINA
Berita terkait
Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri
53 hari lalu
Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik
15 Maret 2024
BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.
Baca Selengkapnya5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif
11 Februari 2024
Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaLarangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia
7 Agustus 2023
Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.
Baca SelengkapnyaHarmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya
30 Juli 2023
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu
25 Juli 2023
Kemenkeu mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bertanya soal prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaBPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020
16 Maret 2020
BPS melaporkan realisasi impor sepanjang Februari 2020 mengalami penurunan 5,11 persen secara tahunan menjadi US$11,6 miliar
Baca SelengkapnyaSejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket
7 Agustus 2018
Darmin Nasution mengatakan meningkatnya gairah berbelanja masyarakat tak luput dari peran e-commerce yang sedang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaImpor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri
15 Juli 2017
Menteri Susi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.
Baca SelengkapnyaCabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa
27 Februari 2017
Peredaran cabai impor yang marak di berbagai daerah di Jawa juga sampai ke Kabupaten Indramayu.
Baca Selengkapnya