Dahlan Iskan Tak Bisa Gantikan RUPS Emiten BUMN  

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 19:31 WIB

Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Aria Bima menyatakan Menteri BUMN Dahlan Iskan maupun deputinya tidak dapat bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham BUMN apabila BUMN tersebut telah melantai di Bursa Efek Indonesia.

“Dengan go public, saham BUMN yang telah menjadi perseroan terbuka tak lagi dimiliki seratus persen oleh negara,” kata Aria dalam siaran pers pada Selasa, 17 April 2012.

Dengan demikian, kata dia, pemilihan deputi BUMN tersebut tidak dapat ditunjuk langsung oleh deputi menteri BUMN berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011. Ia mengatakan direksi harus diangkat melalui RUPS.

Aria Bima menjelaskan, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang BUMN menyebutkan, menteri bertindak selaku RUPS saat seluruh saham persero dimiliki oleh negara. Namun, apabila tidak seluruh saham dimiliki negara, maka menteri hanya bertindak sebagai pemegang saham pada persero dan perseroran terbatas.

Menteri BUMN, ia mengatakan, hanya menjadi salah satu pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara. Menurut dia, pasal tersebut membuat Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak bisa melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS kepada deputi.

“Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Berdasar Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tentang pelimpahan wewenang, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Emirsyah Satar sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk. Pengangkatan ini dengan cara menunjuk langsung tanpa melewati RUPS.

“Penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi hukum karena melanggar dua undang-undang sekaligus,” kata salah satu inisiator hak interpelasi DPR atas kebijakan Dahlan tersebut. Kedua undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Pasal 11 Undang-Undang BUMN menyebutkan jika BUMN berupa persero, maka berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas seperti diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Sehinga penetapan Direksi Garuda mutlak harus merujuk Undang-Undang Perseroan terbatas, yaitu melalui RUPS,” ucapnya.

RAFIKA AULIA

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

4 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

8 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

8 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

8 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

8 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya