TEMPO.CO, Washington - Pemerintah Amerika Serikat mengenakan tarif sebesar 2,9 persen hingga 4,73 persen pada produk pembangkit tenaga surya asal Cina. Sanksi itu diberlakukan lantaran produsen panel surya itu dituding melakukan praktek persaingan usaha tak sehat melalui dumping dan subsidi ilegal.
Melalui keterangan tertulis, Departemen Perdagangan Amerika menyebut produsen panel surya yang terkena sanksi di antaranya Suntech dan Changzhou Trina Solar Energy. Suntech, produsen panel surya terbesar di dunia, terkena sanksi tarif 2,9 persen dari harga jualnya, sementara Changzou dikenakan 4,73 persen. Beberapa produsen asal Cina lainnya dikenakan pungutan 3,61 persen.
"Perusahaan-perusahaan asing itu diuntungkan dengan adanya subsidi," demikian pernyataan otoritas perdagangan Amerika, seperti dikutip dari BBC, Rabu 21 Maret 2012.
Di Amerika, kebutuhan akan panel surya cukup tinggi. Selain dipenuhi produsen dalam negeri, separuhnya dipasok dari beberapa negara seperti Cina dan Taiwan.
Sepanjang 2011, nilai impor produk elektronik tersebut mencapai US$ 3,1 miliar, naik rata-rata 20 persen tiap tahunnya. Namun harga jual panel surya merosot 30 persen setelah produk murah dari Cina membeludak. Pabrikan domestik pun merasa dirugikan karena tak mampu mengimbangi dengan harga jual yang sepadan.
Pemerintah Amerika lantas menyelidiki masalah ini. Rencananya, hasil penyelidikan berikut sanksi anti-subsidi dan anti-dumping akan diumumkan pada 17 Mei 2012.
Menanggapi tuduhan ini, pemerintah Cina berkilah bahwa bukan hanya mereka yang memberi subsidi pada industri. Mereka pun balik menuding Amerika memberi bantuan untuk mendorong penggunaan panel surya. Cina pun akan menginvestigasi dugaan subsidi pemerintah Amerika pada produk pembangkit energi terbarukan.
FERY FIRMANSYAH
Berita terkait
Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties
30 Januari 2024
KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaStrategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika
7 Januari 2024
Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaSerat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India
11 Mei 2023
Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.
Baca SelengkapnyaKomite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China
15 Maret 2023
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.
Baca SelengkapnyaMendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri
2 Maret 2023
Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndia Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira
25 Juni 2021
Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.
Baca SelengkapnyaMendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India
23 September 2020
Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.
Baca SelengkapnyaAS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?
24 Februari 2020
Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.
Baca SelengkapnyaJaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan
10 September 2019
Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.
Baca SelengkapnyaBenang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping
11 Agustus 2019
Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b
Baca Selengkapnya