Standar Jalan Tol Masuk Undang-undang

Reporter

Editor

Rabu, 21 Maret 2012 07:46 WIB

Kemacetan di tol dalam kota dan jalan Gatot Subroto, Jakarta, (5/9). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Yudi Widiana Adia, mendukung aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, yang membuka paksa gerbang tol Senayan kemarin pagi.

"Saya memberikan apresiasi atas aksi Pak Dahlan dalam mengatasi kemacetan di pintu tol. Mudah-mudahan ini menjadi terapi kejut bagi Jasa Marga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Terkait dengan pembenahan jalan tol, menurut Yudi, Dewan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Jalan. Di dalamnya akan diatur soal standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan dan kelancaran di jalan tol, termasuk di pintu masuk.

Standar pelayanan penting sebagai tolok ukur bagi setiap perusahaan penyelenggara jalan tol. "Karena itu, kami mengatur standar pelayanan minimum jalan tol dalam RUU Jalan yang baru saja disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Yudi.

Yudi mengungkapkan jalan tol paling sedikit harus memenuhi enam substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan, serta bantuan pelayanan.

Undang-Undang Jalan yang baru ini merupakan perbaikan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang lama tersebut sama sekali tidak mengatur soal syarat standar pelayanan jalan tol.

Adapun dalam RUU Jalan yang baru, standar pelayanan minimal menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodasi. "Ini adalah terobosan DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya standar itu," kata Yudi.

Selain pemenuhan standar jalan tol, kelancaran menjadi salah satu asas penyelenggaraan jalan. Yudi menuturkan tugas pemerintah dalam penyelenggara jalan adalah menjamin kelancaran arus lalu lintas penumpang, barang, dan jasa.

Menanggapi pernyataan Yudi, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali malah menyarankan agar standar pelayanan minimum jalan tol tidak diatur melalui undang-undang. "Cukup dalam peraturan turunan undang-undang," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Ghani berdalih, terlalu tinggi kalau standar pelayanan mesti dimasukkan dalam undang-undang. Apalagi peraturan mengenai standar pelayanan tol sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392 Tahun 2005. "Tapi, kalau mau diatur dalam undang-undang, ya, monggo," ucapnya.

Perihal insiden pembukaan gerbang tol oleh Menteri Dahlan, Ghani berujar, Jasa Marga sudah memiliki standar prosedur operasi untuk mengantisipasi jam-jam rawan macet. Seharusnya pada jam-jam itu pintu tol yang dibuka tidak hanya dua.

ROSALINA | I WAYAN AGUS PURNOMO | EFRI

Berita lain:
Zigzag ala Dahlan Iskan

Dahlan Iskan: Saya Bukan Marah Lagi, Tapi Ngamuk!

Dahlan Iskan Ngamuk di Pintu Tol Slipi

Dahlan Iskan Tak Akan Beri Sanksi Petugas Loket Tol

Dirut Garuda: Saya Lihat Pak Dahlan di Pintu Tol

Begini Aksi 'Koboi' Dahlan Iskan di Jalan Tol
Dahlan Iskan Ngamuk Jadi Topik Hangat di Twitter

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

15 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

1 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

2 hari lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

9 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

9 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

13 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

14 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

16 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya