TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi mengatakan tidak ada satu pejabat pun yang kebal terhadap hukum, termasuk para pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini menanggapi munculnya kabar bahwa dalam Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembubaran BPPN akan dimasukkan klausul bahwa anggota BPPN tidak akan dituntut secara hukum atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan badan itu. Menurut Laksamana, pasal itu jangan dipandang seolah-olah pejabat BPPN kebal hukum secara total. "Jangan dibikin menceng-menceng begitu," kata dia yang ditemui wartawan sebelum rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1). Menurut Laksamana, pada masalah kriminal dan perdata tidak ada pengecualian. Namun, terhadap pejabat BPPN harus diberikan perlindungan khusus, mengingat beratnya mereka dituntut atau diancam oleh para debitur yang tidak senang asetnya dijual atau dipersoalkan. Menurut dia, harus ada perlindungan secara institusional terhadap pejabat BPPN pasca dibubarkannya badan itu bulan depan. Namun ia mengelak ketika ditanya soal perlindungan institusional yang dimaksudkannya. Menurut dia, detailnya harus ditanyakan kepada Kepala BPPN Syafruddin Temenggung. Laksamana mengingatkan bahwa BPPN itu mirip dengan debt collector atau penagih utang. "Kalau tidak dilindungi bagaimana meng-collect utang itu," kata dia. Deddy Sinaga - Tempo News Room
Berita terkait
Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall
22 menit lalu
Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall
Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.