Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Barang  

Reporter

Editor

Selasa, 28 Februari 2012 13:11 WIB

Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menindak secara tegas perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peredaran barang. Kementerian juga akan mengumumkan kepada khalayak perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. “Ini akan menimbulkan citra buruk bagi pelaku usaha yang melanggar,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Selasa, 28 Februari 2012.

Sebelumnya, Bayu mengatakan, pemerintah harus menunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu jika akan mencabut izin edar perusahaan pelanggar ketentuan perlindungan konsumen. Tapi saat ini, pemerintah akan langsung menerbitkan surat larangan pengedaran barang ketika ada perusahaan yang diduga melanggar. “Nanti baru diproses kesalahannya apa. Jika karena faktor ketidaksengajaan, bukan bagian proses produksi, barang bisa diedarkan kembali,” ujarnya.

Regulasi pengawasan yang baru ini, kata Bayu, difokuskan pada barang-barang elektronik, listrik, serta makanan dan minuman. Sebab, barang jenis tersebut memiliki tingkat bahaya yang besar jika terjadi pelanggaran dan tidak langsung dihentikan izin edarnya. "Misalnya yang berkaitan dengan listrik, kalau-kalau nanti menyebabkan korslet,” katanya.

Ketentuan yang mendasari regulasi baru ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Perlindungan Konsumen. Adapun operasional pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Cara Pengawasan Barang dan Jasa.

Menurut Bayu, penegakan regulasi tersebut akan memiliki dampak bagi produsen, terutama terhadap distribusi dan perdagangan produk-produk tersebut. Dan yang terpenting, bagi konsumen. "Konsumen dan pelaku usaha domestik yang benar-benar melakukan aturan bisa dilindungi,” ujarnya.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, pada pengawasan tahap pertama Desember lalu, ditemukan 102 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kementerian akan menuntaskan pemberkasan delapan produk bermasalah dan menyerahkannya kepada kejaksaan pada Maret mendatang. Produk tersebut di antaranya kipas angin, baja lembaran seng, tepung terigu, dua merek mesin printer, pengering rambut, dan dan lampu merek Swaballast.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

1 hari lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

3 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

4 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya