Dipastikan, BPPN Bubar 27 Februari 2004

Reporter

Editor

Kamis, 15 Januari 2004 22:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1), memutuskan masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap berakhir pada 27 Februari 2004. Presiden menugaskan Menteri Koordinator Perekonomian bersama anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Sekretaris Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantu menyiapkan pembubaran BPPN itu. "Sebelum akhir masa tugas ini, juga akan dibentuk tim likuidasi yang dibentuk melalui keputusan presiden," kata Syafruddin Temenggung, Kepala BPPN. Tim likuidasi ini akan menjadi counterpart (pembanding) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan komite audit independen yang melakukan proses audit BPPN. Rencananya, tim ini akan diketuai Menteri Koordinator Perekonomian selaku ketua KKSK. Tim ini juga diharapkan bisa membereskan hal-hal yang bersifat transisi. Dua pekan ke depan, persiapan pembentukan tim diharapkan sudah selesai. "BPPN akan menyelesaikan transaksi sisa dalam Januari ini. Jadi, Februari diambil alih oleh tim likuidasi," kata Sayfruddin. Sayangnya, sidang kabinet belum memutuskan mekanisme proses pelimpahan aset BPPN. "Aset BPPN bisa langsung ditransfer ke menteri keuangan. Menteri keuangan lah yang akan memisahkan kembali aset itu untuk kemudian dibentuk BUMN," kata Syafruddin lagi. Soal aspek hukum yang akan dihadapi pasca bubarnya BPPN, seperti siapa yang menjadi wakil jika BPPN digugat di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung. Ini siapa yang akan menggantikan, kata Syafruddin, kemungkinan akan dibentuk instansi yang akan mewakili BPPN sebagai penggugat atau tergugat dalam suatu perkara. "Ini memang masih dalam proses pendalaman. BPPN adalah institusi yang menjalankan tugas dan fungsi negara. Ketika bubar, pemerintah yang akan memutuskan perwakilan BPPN dalam persoalan hukum," kata Syafruddin.Sementara, menurut Faisal Basri, pengamat ekonomi, rapor merah berlaku bagi semua masa kepemimpinan dalam BPPN. "Upaya BPPN dalam mengelola aset kredit tidak berjalan dengan baik. Saat ini, aset kredit BPPN tersisa sebesar Rp. 41 triliun yang didominasi debitur besar bermasalah, seperti Texmaco (Rp. 27 triliun), Dipasena (Rp. 4 triliun), Tirtamas (Rp. 3 triliun), Dirgantara Indonesia (Rp. 3 triliun), Bali Nirwan Resort (Rp. 2 triliun) dan debitur lainnya sebesar Rp. 2 triliun. Sementara, sisanya sebesar Rp. 6 triliun merupakan aset-aset properti yang tidak terjual pada program penjualan sebelumnya," papar Faisal.Dalam laporan keuangannya, kata Faisal, diperlukan evaluasi keuangan secara komprehensif yang dilakukan audit independen. "Selama ini prosesnya tidak transparan," katanya. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 menit lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

3 menit lalu

Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

Seniman Bali menggelar pameran lukisan tentang perempuan Batak untuk mewujudkan janji kepada mendiang suaminya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

14 menit lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

17 menit lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

20 menit lalu

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

24 menit lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

38 menit lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

38 menit lalu

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

39 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.

Baca Selengkapnya