BPK Minta BPPN Jelaskan Status Penerima R&D

Reporter

Editor

Jumat, 9 Januari 2004 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjelaskan status debitor yang selama ini diisukan mendapat release and discharge. "Saya kira perlu mendesak BPPN untuk memberikan informasi yang jelas," kata Ketua BPK Satrio Budiharjo Joedono kepada wartawan di BPK, Jumat (9/1). Menurut Satrio yang akrab dipanggil Billy, informasi yang ada selama ini termasuk pemberitaan di media masa berkaitan dengan siapa saja penerima pengampunan atau R & D itu, masih belum jelas. "Kami sendiri di BPK juga tidak jelas," kata dia.Billy memaparkan, selain tidak jelas siapa yang menerima, penggunaan istilah yang dipakai pun berbeda-beda. "Dulu ada R & D, sekarang kalau baca koran istilah itu tidak muncul lagi. Sudah digantikan surat keterangan lunas," urai dia. Untuk itu, pihaknya meminta BPPN menjelaskan surat apa yang sebenarnya dikeluarkan. "Selama ini kita kan baru mendengarnya sebatas rencana. Mana? Kalau ada, suratnya tolong difotokopi, saya mau lihat," katanya. Semua pihak, termasuk masyarakat luas, jelas Billy, belum pernah melihat secara pasti surat yang dikeluarkan BPPN. BPPN memang bisa mengajukan usulan nama debitor yang akan menerima surat lunas kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Sekretariat KKSK akan mengecek dokumen pembayaran seperti mekanisme pembayaran dan aset-aset yang menjadi jaminan debitor atas utang-utangnya. Jika secara administratif, para pengutang itu sudah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, KKSK akan menerima usulan BPPN tersebut. Sementara itu, menurut Billy, kalau sudah jelas surat apa yang dikeluarkan, BPK baru bisa menghitung kepada siapa saja surat itu diberikan dan atas nama siapa saja. "Kalau kami sudah tahu, baru bisa dianalisa," jelas dia. Bagaimanapun, ini termasuk audit kinerja BPK terhadap BPPN.Sebab, jelas Billy, dari surat tersebut secara implisit ketahuan siapa yang diampuni. "Kalau kami mengetahui nama debitornya, bisa dihat bank apa yang dimilikinya dan berapa utangnya. Dari BPPN, kami bisa lacak sudah berapa banyak yang disetor kepada pemerintah untuk melunasi utangnya," jelas dia. Kemudian, menurut Billy, kalau ternyata yang bersangkutan sudah diberikan surat keterangan lunas, BPK akan membandingkan utang debitor itu dengan dana yang sudah disetorkan ke BPPN. "Kalau klop, alhamdulillahtidak ada masalah. Kalau kurang klop berarti ada yang diampuni," kata dia.Menurut Billy, lembaganya sebagai auditor resmi dari pemerintah atas BPPN baru bisa menyampaikan opininya bila sudah ada fakta-fakta seperti itu. Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Berita terkait

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

1 menit lalu

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

4 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

8 menit lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

10 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

12 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

15 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

17 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

20 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

27 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya