Pemerintah Disarankan Tata Ulang Lembaga Migas  

Reporter

Editor

Minggu, 25 Desember 2011 19:47 WIB

Reaktifasi kilang minyak. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, menegaskan bahwa sulit bagi pemerintah untuk menambah cadangan minyak terbukti nasional tanpa disertai penataan dan pembenahan lembaga yang mengurusi sektor hulu minyak dan gas.

Cadangan terbukti minyak nasional tahun depan hanya sebanyak 3,92 miliar barel, cadangan ini diperkirakan habis dalam waktu 13 tahun mendatang apabila tidak ada upaya peningkatan eksplorasi dari pemerintah. Pemerintah saat ini hanya menitikberatkan perhatian pada produksi minyak nasional, artinya minyak terus dikuras tanpa disertai upaya penemuan cadangan baru.

Permasalahannya, eksplorasi sangat tergantung pada investasi para kontraktor migas. Kontraktor migas skala besar seperti Chevron, Exxon, Shell dan Total pun sudah tak tampak berminat di lelang-lelang blok migas belakangan ini."Harusnya pemerintah bisa lebih pro aktif dalam mengundang investor," ujar Pri Agung, Ahad 25 Desember 2011.

Urusan investasi migas ini dinilai carut marut oleh Pri Agung, pasalnya mekanisme ini tidak diatur oleh satu lembaga."Lelang oleh pemerintah, sementara BP Migas untuk eksploitasi dan pengawasan. Sehingga agak susah dan lebih bersifat menunggu," kata dia.

Seandainya mekanisme tersebut dipegang oleh suatu lembaga yang lebih bersifat bisnis ketimbang menjadi regulator, maka, badan tersebut akan lebih mudah mendekati perusahaan minyak dan gas skala besar untuk langsung berinvestasi di blok-blok berpotensi besar meskipun wilayahnya berada di laut dalam maupun timur Indonesia.

"Kalau sistemnya masih seperti ini tidak akan ada perubahan, makanya perlu segera revisi Undang-Undang Migas" tutur dia.

Presiden Direktur Indonesian Petrolium Association (IPA), Jim Taylor, mengakui soal turunnya investasi migas di Indonesia. Dia menuturkan turunnya investasi dikarenakan masih banyaknya kendala birokrasi dan ketidakpastian regulasi selama ini.

Soal investasi eksplorasi, Indonesia telah dikalahkan oleh Thailand sejak dua tahun lalu. "Padahal investasi eksplorasi adalah kunci dari produksi minyak dan gas di masa depan," ujarnya.

Data menunjukkan, pada 2008 porsi investasi eksplorasi di Indonesia masih lebih besar dibandingkan Thailand, yakni 31 persen di antara negara Asia Tenggara lainnya, sementara Thailand memiliki kontribusi 23 persen. Pada 2010, Thailand terus menanjak hingga menyentuh angka 31 persen, sementara Indonesia malah turun menjadi 25 persen.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya